Ini Profil Lapangan Golf yang Disita Satgas BLBI tapi Kalah di Persidangan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2022 14:57 WIB
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali kalah di pengadilan. Setelah kalah lawan Ongko, kali ini terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan penyitaan aset itu harus dibatalkan. "Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dilansir dari website resminya, Kamis (17/11/2022).

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juli 2022 karena diyakini milik obligor BLBI, bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.

Satgas BLBI kemudian memerintahkan BPN memblokir aset tanah itu dan ditindaklanjuti BPN. Pihak pengelola properti, PT BRD pun membantah jika asetnya terkait bos Aspac, kemudian menggugat BPN ke PTUN Bandung dan dikabulkan.

Profil Lapangan Golf Bogor

Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm, Leonard Arpan menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono. Katanya aset yang disita dimiliki oleh perusahaan asing secara penuh.

"Kalau Bogor Raya ini betul-betul milik orang lain asetnya, kok disita? Katanya ini milik Setiawan dan Hendrawan Harjono. Kami dampingi Bogor Raya ini dan kita sampaikan bahwa ini nggak ada kaitannya sama sekali," kata Leonard dalam diskusi di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Leonard menyebut sejauh ini tak ada sama sekali keterkaitan BRD dengan duo Harjono. Menurutnya, penyitaan tanah pun sangat janggal karena tak ada penyertaan bukti keterkaitan BRD dengan duo Harjono dari pemerintah.

"Kita lihat ini janggal. Kita nggak tahu keterkaitan antara Hendrawan dan Setiawan dengan tanah itu dan Bogor Raya. Mereka juga nggak pernah kasih tahu dulu apa ini, apa itu," sebut Leonard.

Dari penjelasan tim kuasa hukum saat ini, BRD dimiliki sepenuhnya oleh pemilik asing. Di balik BRD ada perusahaan Golden Horse asal Labuan Malaysia dan juga seorang pribadi warga negara Hong Kong.

Lebih lanjut, Lelyana Santosa, tim kuasa hukum BRD lainnya, menjelaskan secara historis perusahaan pengembang properti ini pernah dimiliki langsung oleh salah satu anggota keluarga Harjono. Tepatnya Iriawan Harjono dan partner bisnisnya Tjiandra Wijaya.

Lanjut ke halaman berikutnya.




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork