Perusahaan pengembang The Falatehan Hotel, PT Arifindo Grha Pratama dinyatakan pailit. Hal ini berdasarkan atas Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 22 Februari 2023.
Adapun kepailitan ini diputuskan dilatarbelakangi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang diajukan sejak 25 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan disebut-sebut belum memenuhi kewajiban utang yang telah jatuh tempo.
"Menyatakan PT Arifindo Grha Pratama, beralamat di beralamat di Jalan Falatehan I No. 26, RT 003/001, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta 12160 berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi catatan amar putusan tersebut, dikutip Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, putusan tersebut juga menyebutkan, perusahaan harus membayarkan sejumlah biaya yang timbul atas perkara tersebut sebesar Rp 4,49 juta.
Sementara itu, dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Arifindo Grha Pratama telah dinyatakan dalam keadaan PKPU sejak pengajuan JTRust di Agustus 2022 tersebut. Adapun pengajuan itu dilakukan atas nama Mochamad Hanzas Ilma sebagai pihak JTrust.
Sebagai tambahan informasi, PT Arifindo Grha Pratama (AGP) merupakan perusahaan di bidang properti. Perusahaan ini merupakan pemilik dari The Falatehan Hotel yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, perusahaan juga menggarap The Safin Hotel yang berlokasi di Pati, Jawa Tengah.
AGP diketahui dimiliki oleh Saiful Arifin, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan. Diketahui, dulunya Arifin sempat menjabat sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah, pada periode 2017-2022 silam.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Polisi di Museum POLRI |
Salah satu Kurator PT Arifindo Grha Pratama, Mukti Wiryana mengatakan, kepailitan ini berawal dari adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank JTrust Indonesia, Tbk melalui kuasa hukumnya Jonggi Siallagan, SH dari kantor hukum JG Law Firm.
Mukti mengatakan, karena proposal perdamaian yang diajukan Debitur ditolak oleh para kreditor, maka secara hukum PT Arifindo Graha Pratama dalam keadaan pailit. Saat ini kurator sedang melakukan invetarisir aset-aset dan utang-utang debitor untuk kemudian dilakukan pemberesan sesuai ketentuan undang-undang kepailitan dan PKPU.
"Demi hukum, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya semenjak diucapkannya putusan Pailit terhadap PT. Arifindo Grha Pratama. Kami juga sudah bersurat ke debitor untuk meminta laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, daftar aset, dan rekening transaksi. Kami juga akan bersurat ke beberapa bank, karena kami harus menginventarisir dan mengamankan seluruh asset debitur," kata Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mukti Wiryana juga menyatakan bahwa Meski debitor mengajukan kasasi, sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, Kurator dapat terus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pemberesan aset debitor, karena itu perintah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jika ada indikasi debitor melakukan corporate action dan atau transaksi yang merugikan kreditor setelah tanggal diputusnya Pailit PT. AGP, kurator dapat meminta pertanggung jawaban atas tindakan debitor tersebut.
Tim Kurator dan para Kreditor berharap agar PT Arinfindo Grha Pratama selaku debitur Pailit dapat menghormati proses kepailitan yang ada, sehingga pemberesan seluruh harta yang dimiliki oleh PT Arifindo Grha Pratama oleh Tim Kurator dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU Kepailitan.
Diketahui, PT Arifindo Grha Pratama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pengelola Hotel Falatehan di Blok M, Jakarta dan Hotel Safin di Pati, Jawa Tengah. Hotel Falatehan dimiliki oleh Umamah dan Hotel Pati by Safin dimiliki oleh Saiful Arifin. Saiful Arifin juga merupakan Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) atas fasilitas kredit PT Arifindo Grha Pratama di Bank JTrust. Selain itu bertindak selaku Penjamin Perseroan (Corporate Guarantee) yaitu PT Arifindo Mandiri.
Saiful Arifin juga merupakan Wakil Bupati Pati, Jawa Tengah periode 2017-2022. Masa tugasnya memimpin Pati selesai per 22 Agustus 2022.
Simak juga Video: Johnson & Johnson Ajukan Pailit Usai Digugat soal Bedak Picu Kanker
(ara/ara)