Pemerintah Singapura menaikkan nilai pajak pembelian properti pribadi bagi orang asing dengan menggandakan bea meterai hingga 60%. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dalam 'mendinginkan' pasar properti negeri Singa itu.
Real estat merupakan investasi yang dipandang sebagai tempat berlindung yang aman bagi para investor asing. Oleh karena itu, pemerintah Singapura terus mengawasi harga properti demi memastikan perumahan tetap terjangkau bagi penduduk, sejalan dengan fundamental ekonomi.
Dilansir Reuters, Kamis (27/4/2023), pemerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa harga properti menunjukkan tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat.
Berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan perubahan bea meterai mempengaruhi 10% dari transaksi properti residensial. Harga dan sewa properti di Singapura terus meningkat selama beberapa tahun terakhir karena penundaan konstruksi yang disebabkan oleh gangguan COVID-19.
Sementara itu, menurut perkiraan Urban Redevelopment Authority (URA) awal bulan ini, harga rumah pribadi Singapura meningkat 3,2% pada kuartal I tahun ini, melonjak dari kenaikan 0,4% pada kuartal sebelumnya.
"Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan," kata pihak berwenang.
Bukan hanya bea meterai untuk warga asing, bea meterai pembelian tambahan (additional buyer's stamp duty/ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk juga akan mengalami kenaikan, meski besarannya jauh lebih kecil.
Informasi tersebut disampaikan lewat pernyataan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional, dan Bank Sentral. Kenaikan tersebut berlaku khusus untuk pembelian properti kedua dan seterusnya.
ABSD pada pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik menjadi 20% dari semula 17%, dan 30% dari semula 25%. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik masing-masing sebesar 5 poin persentase menjadi 30% dan 35% untuk pembelian properti kedua dan selanjutnya.
Pemerintah Singapura menyatakan, tarif revisi ini akan mulai berlaku pada hari ini, Kamis (27/4). Sebelumnya, pemerintah Singapura juga telah melakukan serangkaian upaya 'pendinginan' pasar properti lewat kenaikan bea meterai sebanyak dua kali dalam dua tahun terakhir. Terakhir kali dilakukan pada Desember 2021 lalu, ketika pasar properti dikabarkan naik, meski ada dampak ekonomi dari COVID-19.
Lihat juga Video 'Sentuhan Keajaiban Disney Hiasi Bandara Changi Singapura':
(ara/ara)