Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sempat buka-bukaan belum ada realisasi investasi di IKN Nusantara dari pihak swasta. Yang ada baru sebatas komitmen letter of intent (LOI), belum ada realisasi langsung di lapangan.
Menurut Basuki banyak investor belum merealisasikan investasi di IKN karena masalah tanah. Skema pembelian tanah itu dinilai belum jelas bagi investor.
Sebagai informasi, investasi proyek IKN di Kalimantan Timur itu akan diurus dan ditindaklanjuti Badan Otorita IKN Nusantara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau investasi dengan Otorita bos urusannya. Kan sudah ada yang masuk LoI, lewat saya sudah beberapa LoI kita serahkan ke Otorita. Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita," ujar Basuki ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023) yang lalu.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dijelaskan tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis, pertama barang milik negara yang kedua aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.
Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sementara aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Nah, Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Bisa dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.
Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan Otorita IKN diberikan hak pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.
(hal/dna)