WNA Boleh Beli Rumah-Apartemen di RI, Begini Aturannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2023 17:45 WIB
Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta -

Pemerintah telah menggelar karpet merah bagi para warga negara asing (WNA) yang mau membeli hunian di Indonesia lewat Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Cipta Kerja alias Omnibus Law. Sejumlah regulasi pendukung diterbitkan demi mendorong kemudahan implementasi dari regulasi ini.

Adapun salah satunya ialah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing yang mulai berlaku pada September 2022 lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, ada sejumlah perubahan yang terjadi antara peraturan lama dan baru ini. Salah satunya ialah penyederhanaan syarat pembelian.

"Kalau dulu harus punya Kitas (kartu izin tinggal sementara) dan Kitap (kartu izin tinggal tetap), sekarang itu orang beli tanah dulu nanti kita berikan, nanti kita sertifikatkan. Jadi punya paspor, punya visa, nanti kita bisa berikan ini," kata Suyus, saat ditemui di The Langham Hotel Jakarta, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Kedua, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian harga. Dalam hal ini, pihaknya menetapkan batas atas dan batas bawah serta ketentuan lainnya menyangkut penetapan harga. Selain itu, untuk pembelian rumah susun atau apartemen kini bisa dengan hak milik, yang mana dulu hanya bisa sampai hak pakai.

"Kemudian, untuk satuan rumah susun, apartemen, kalau dulu harus di bawah hak pakai, sekarang boleh di atas HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi rumah susunnya boleh di atas HGB," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah memproses aturan lebih lanjut soal pembelian unit apartemen ini. Berkaca pada negara Thailand, di sana terdapat persentase pembatasan bagi WNA yang mau membeli unit apartemen. Sehingga, apartemen tersebut tidak dikuasai asing.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork