Fakta-fakta Kawasan Hotel Sultan yang Bakal Jadi Daerah Hijau

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2023 06:42 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kawasan Gelora Bung Karno, tepatnya tempat Hotel Sultan berdiri, kini telah resmi dikuasai negara. Nasib hotel tersebut pun kini ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemegang hak pengelolaan lahan (HPL).

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo menegaskan, mengungkapkan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco telah berakhir 3 Maret dan 3 April tahun ini.

"Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg," katanya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5/2023).

1. Kawasan Bakal Jadi Area Terbuka Hijau

Rakhmadi menjelaskan, saat ini sedang disiapkan revitalisasi kawasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyelenggarakan kegiatan internasional seperti KTT ASEAN. Revitalisasi ini akan fokus pada perbaikan tata ruang terbuka hijau, peningkatan akses, serta fasilitas pendukung untuk masyarakat.

"Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada beberapa draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Kemensetneg," ujar Rakhmadi.

Namun demikian untuk Hotel Sultan sendiri, kini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Sekretariat Negara. "Kurang lebih seperti itu. Saat ini pihak PPKGBK sedang mengkaji terkait fungsi dan operasional hotel.

"Kita masih hitung. Pastinya kita pengen mengedepankan penghijauan, akses publik, agar manfaat lebih terasa ke publiknya. Itu yang kita bahas dengan Kemensetneg dan PUPR karena nanti ada KTT Asean di bulan September," tambahnya.

2. Perjuangkan Aset Negara

Terkait kasus gugatan dari PT Indobuildco, ini adalah fokus utama dari pemerintah lebih kepada memperjuangkan kepemilikan aset negara, yakni lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tersebut. Dalam hal ini, pihaknya telah memenangkan kembali kepemilikan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Maret 2023 kemarin. Ia menyebut putusan tersebut telah bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Memang sudah hak negara, sudah tercatat apalagi di barang milik negara. Ya memang harus diamankan sesuai aturannya," tambah Rakhmadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegar Hamzah and Partner, Chandra Hamzah menjelaskan, sebagai pihak yang memiliki aset dan sudah tercatat sebagai barang milik negara (BMN), Kemensetneg mengajukan permohonan intervensi ke PTUN demi mempertahankan hak pengelolaannya sebagaimana amanat Undang-Undang (UU).

"Kemudian PPKGBK selaku BLU dari Kemensetneg juga mengajukan dan menunjuk kami untuk mengajukan permohonan intervensi. Hamdalah pengadilan mengabulkan permohonan kami pada tanggal 8 Mei," ujar dia.

Setelah diterima, Kemensetneg dan GBK mengajukan eksepsi dan jawaban pada tanggal 22 Mei. Dalam momentum tersebut, pihaknya memberikan penjelasan menyangkut sejarahnya dan riwayat kasus tersebut.



Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork