Cegah Barang Ilegal, 1.640 Tambang Timah Tak Berizin Akan 'Diputihkan'

Cegah Barang Ilegal, 1.640 Tambang Timah Tak Berizin Akan 'Diputihkan'

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 29 Jun 2015 13:33 WIB
Jakarta - Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi pernah mengatakan, ada sekitar 1.640 tambang timah ilegal di daerahnya dan sebanyak 950 ton pasir timah ilegal diekspor salah satunya ke Malaysia. Untuk memberantas penambangan timah ilegal yang kian merajalela, pemerintah pusat berencana memutihkan atau membuat jadi legal tambang-tambang ilegal tersebut.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Surono dihubungi detikFinance, Senin (29/6/2015).

Ia mengatakan ada rencana dari pemerintah untuk melegalkan penambangan ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir dari rapat terkait timah, ada arahan dari Pak Luhut, Kepala Staf Kepresidenan, untuk memutihkan tambang ilegal di Bangka Belitung," kata Surono.

Surono mengatakan, tujuan dari melegalkan penambangan timah ilegal tersebut, agar tidak ada lagi pasir timah yang diekspor ilegal. Nantinya setiap penambang bisa menjual hasil pasir timahnya ke BUMN seperti PT Timah (Persero).

"Jadi penambangan rakyat di sana diberi izin, dibina, dan menjual hasil tambangnya ke BUMN, sehingga tidak ada lagi ekspor timah ilegal," ungkapnya.

Surono menambahkan, karena ribuan penambang tersebut, karena ilegal sehingga menjual pasir timah sembuyi-sembuyi ke luar negeri. Hal ini membuat negara tujuan ekspor diuntungkan, negara dirugikan karena daerahnya rusak tapi tidak dapat royalti.

"Kalau kondisi seperti ini, ada negara yang tak produksi timah tapi bisa ekspor timah, timahnya ternyata dari Indonesia, di mana harga diri bangsa kita," tutup Surono.

(rrd/hen)

Hide Ads