Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Surono dihubungi detikFinance, Senin (29/6/2015).
Ia mengatakan ada rencana dari pemerintah untuk melegalkan penambangan ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surono mengatakan, tujuan dari melegalkan penambangan timah ilegal tersebut, agar tidak ada lagi pasir timah yang diekspor ilegal. Nantinya setiap penambang bisa menjual hasil pasir timahnya ke BUMN seperti PT Timah (Persero).
"Jadi penambangan rakyat di sana diberi izin, dibina, dan menjual hasil tambangnya ke BUMN, sehingga tidak ada lagi ekspor timah ilegal," ungkapnya.
Surono menambahkan, karena ribuan penambang tersebut, karena ilegal sehingga menjual pasir timah sembuyi-sembuyi ke luar negeri. Hal ini membuat negara tujuan ekspor diuntungkan, negara dirugikan karena daerahnya rusak tapi tidak dapat royalti.
"Kalau kondisi seperti ini, ada negara yang tak produksi timah tapi bisa ekspor timah, timahnya ternyata dari Indonesia, di mana harga diri bangsa kita," tutup Surono.
(rrd/hen)