Namun, pemerintah menjamin daging kerbau yang didatangkan dari India sudah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta sehat untuk dikonsumsi.
"Dari sisi teknis, kami menjamin sudah memenuhi, produknya higienis dan aman," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Muladno, kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (9/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenaga ahli sudah laporan, itu sudah diteliti tim kami. Dari sisi teknis nggak masalah," tegas Muladno.
Lalu soal halal atau tidaknya daging kerbau asal India, Muladno menyatakan bahwa cara penyembelihan kerbau dapat diatur agar sesuai standar halal dari MUI.
Kebijakan impor ini diprotes oleh Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) karena Pasal 36 Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 41 Tahun 2014, yang merupakan landasan hukum pembukaan impor daging kerbau dari India, sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PPSKI menyatakan harusnya pemerintah menunggu dulu keputusan MK, apakah impor daging kerbau dengan sistem berbasis zona (zona base) sah atau tidak. Namun, terkait aspek legalitas kebijakan pembukaan impor daging dengan sistem zona base, Muladno enggan berkomentar.
"Tugas pokok dan fungsi kami menjamin produknya, higienis atau tidak, aman atau tidak, bagaimana disembelihnya. Kalau itu (legalitas) bukan kewenangan kami," ujar Muladno (hns/hns)