Hal itu dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Upaya tersebut, kata Sri Mulyani sudah dimulai dengan melakukan reformasi pajak.
Utang terjadi karena postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang defisit. Batas defisit dalam APBN diatur sesuai Undang-undang (UU) agar tidak melewati batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi dalam kondisi sekarang, penerimaan pajak belum bisa digenjot lebih tinggi. Meskipun sudah adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty sejak pertengahan tahun lalu.
Bahkan pertumbuhan pajak yang tadinya diharapkan bisa mencapai 16% pada tahun ini tidak bisa terealisasi. Melihat hasil sampai Mei 2017, Sri Mulyani mengakui pertumbuhan pajak hanya akan mencapai 12%.
"Kami terus perbaiki dengan tax reform ini paling esensial agar negara bisa belanja kebutuhan mendesak dan penting tapi enggak membahayakan fiskal kita," imbuhnya.
Penghematan belanja juga tetap dilakukan, akan tetapi hanya pada belanja barang seperti perjalanan dinas, rapat, seminar atau sejenisnya. Sedangkan infrastruktur diupayakan bisa terealisasi dengan utuh sampai akhir tahun agar pertumbuhan ekonomi.
"Itu yang kita lakukan sebagai strateginya," tegas Sri Mulyani. (mkj/dna)