Batasan yang ditetapkan saat ini sebesar US$ 250 untuk orang pribadi dan US$ 1.000 untuk keluarga. Batasan itu tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan biaya masuk.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun, batasan nilai yang diterapkan Indonesia tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Robert, batasan nilai yang berlaku di Indonesia justru lebih simple dibandingkan dengan negara-negara lain.
"Seperti tadi ada satu negara, kurang dari 24 jam dia batasannya itu lebih rendah, di banding kalau dia lebih dari 24 jam, itukan untuk menghindari orang yang bisa bolak-balik. Tapi kalau di kita kan tidak membedakan, lebih simple sebenarnya," jelas dia.
Berikut adalah batasan-batasan nilai barang penumpang yang diterapkan oleh negara-negara lain:
- Indonesia US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga.
- Malaysia RM 75 atau US$ 18,75 untuk food preparation, dan RM 400 atau US$ 100 semua goods and souvenirs
- Thailand 10.000 baht atau US$ 285
- Camboja US$ 50
- Singapura US$ 600 untuk masyarakat uang lebih dari 48 jam berpergian ke luar, dan US$ 150 yang kurang dari 48 jam
- United Kingdom US$ 557 datang menggunakan pesawat atau kapal pribadi, dan US$ 385 yang sebaliknya.
- Belanda US$ 474 jika datang menggunakan pesawat atau kapal pribadi, US$ 330 sebaliknya.
- Denmark US$ 484 datang dengan pesawat atau kapal pribadi, US$ 335 sebaliknya.
- Swedia US$ 474 datang tidak dengan moda selain pesawat dan kapal komersial, dan US$ 330 sebaliknya.
- Irlandia US$ 474 umur 15 tahun ke atas, US$ 237 untuk umur sampai dengan 15 tahun.
- Amerika Serikat US$ 800
- Canada US$ 153
- Australia US$ 649 untuk umur 18 tahun ke atas, dan US$ 324 untuk umur di bawah 18 tahun.
- China US$ 764 warga negara China, dan US$ 305 non.