General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan, sebenarnya ada jalan lain daripada menutup kartu kredit ketika tagihan membengkak. Karena, ketika menutup anda juga diwajibkan untuk melunasi tagihan tersebut.
"Kalau mau tutup kan harus lunasi tagihan dan bunganya dulu. Ada opsi lain seperti menjadikan cicilan untuk tagihan. Nah untuk pembayaran ada dua cara yakni cicilan dan pembayaran minimum," kata Steve saat dihubungi detikFinance, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda hal nya dengan cicilan tetap yang bisa memberikan fasilitas 0% untuk cicilan per bulannya. "Kalau cicilan tetap, memang hanya transaksi yang dipiliih, misalnya kredit tiket pesawat Rp 2 juta, nah itu bisa dijadikan cicilan tetap waktunya tidak banyak dan bunganya rendah bahkan 0%, ini harus ditanyakan ke bank ya ada atau tidak fasilitas seperti itu," ujarnya.
Menurut Steve, fasilitas cicilan tetap ini berbeda setiap banknya. Ada yang memberikan jangka waktu mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Begitupun cara untuk menjadikan cicilan ini berbeda.
Pemegang kartu bisa menghubungi customer service kartu kredit dari bank penerbit dan meminta untuk mengubah tagihan menjadi cicilan tetap. Tapi ada juga bank yang menyediakan layanan ini lewat internet banking, jadi anda tinggal klik berapa lama jangka waktu untuk fasilitas cicilan ini.
"Daripada kartunya ditutup, lebih baik siasati dengan cicilan tetap ini. Pembayaran tetap lancar dan kartu tetap bisa digunakan. Tapi tetap harus bijak, jangan anggap kartu kredit sebagai uang tunai," imbuh dia.
Dia menjelaskan untuk penutupan kartu kredit, prosedurnya bisa mengajukan langsung kepada bank penerbit. Tapi memang pemegang harus menunggu beberapa waktu, agar kartu benar-benar sudah tidak ada tagihan.
"Jadi ya kalau mau tutup kartu ini memang harus melunasi tagihan dulu semuanya dan ditunggu statement berikutnya sampai benar-benar tidak ada tagihan," imbuh dia. (dna/dna)