Jokowi Ajak Badan Usaha Bangun Jalan Trans Papua

Jokowi Ajak Badan Usaha Bangun Jalan Trans Papua

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 27 Feb 2018 19:37 WIB
Foto: Pool/BP Jalan Nasional XVII Papua Barat.
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Marga akan menawarkan skema kerja sama dengan badan usaha (KPBU) untuk membangun jalan Trans Papua ruas Mamugu-Kenyam sepanjang 60 km. Ruas tersebut akan ditawarkan ke badan usaha lewat skema availability payment (AP) atau ketersediaan layanan sehingga akan mengurangi beban APBN setiap tahunnya.

Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Rachman Arief Dienaputra mengatakan, lewat skema AP, maka pembayaran akan dilakukan secara berkala ke badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas atau kriteria yang ditentukan dalam perjanjian KPBU.

"Untuk Trans Papua, yang kita coba adalah dari ruas Mamugu sampai Kenyam kita coba pakai skema AP, panjangnya sekitar 60 km," katanya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Alasan pemilihan jalan Trans Papua dilakukan kerja sama dengan badan usaha adalah untuk mempercepat penyediaan jaringan jalan yang berkualitas sebagai jalur logistik di Papua. Rachman bilang, jalur tersebut merupakan salah satu jalur logistik utama di Papua, bahkan juga dekat dengan jalur logistik ke Kabupaten Asmat, yang masyarakatnya sempat terkena gizi buruk.

"Pak Dirjen (Bina Marga) mintanya Trans Papua ini bisa lebih ditingkatkan fungsinya sebagai jalur logistik utama. Yang paling penting di Papua itu kita buka jalur-jalur logistiknya. Kayak Asmat kan ternyata dekat dengan jalur itu," katanya.

Rachman menjelaskan, selama ini pemerintah memiliki alokasi anggaran untuk pembangunan jalan maupun preservasi. Namun anggaran tersebut menjadi tidak optimal karena hanya bisa digunakan untuk sebagian ruas lantaran tidak tersedianya dana yang cukup.


Melalui skema AP, maka pemerintah bisa mencicil biaya pembangunan ke badan usaha, sehingga alokasi anggaran preservasi maupun pembangunan jalan bisa digunakan untuk mencicil biaya AP ke badan usaha, tapi pembangunan jalan bisa lebih banyak dan cepat dilaksanakan.

"Kalau kita bangun 70 km misalnya, kan pasti butuh waktu sampai 4 tahun. Tapi kalau dengan AP, badan usaha melaksanakan dalam waktu maksimal dua tahun, kita bisa pelihara dan kita cicil dalam 13 tahun, duit tiap tahun itu bisa ganti ke tempat lain, sehingga penanganan jalan itu bisa lebih cepat tuntas satu per satu," jelasnya.


Rencana pembangunan jalan dengan menggunakan skema AP tersebut saat ini masih menunggu restu Kementerian Keuangan terkait usulan alur KPBU yang diajukan. Restu dari Kementerian Keuangan diperlukan karena pemerintah akan mencicil pembayaran dana pembangunan kepada badan usaha selama 13 tahun lewat dana yang berasal dari APBN.

"Belum di-sounding ke market karena kita masih minta izin ke Kementerian Keuangan untuk bisa melakukan pelaksanaan Trans Papua dengan skema AP," pungkasnya. (eds/zlf)

Hide Ads