Fakta PNS Pulang Kerja Lebih Cepat Saat Puasa

Fakta PNS Pulang Kerja Lebih Cepat Saat Puasa

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 15 Mei 2018 08:10 WIB
Fakta PNS Pulang Kerja Lebih Cepat Saat Puasa
Foto: iqbal
Jakarta - Satu lagi kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Selain tahun ini mendapat libur Lebaran yang panjang hingga 10 hari, PNS juga bisa pulang kerja lebih cepat saat bulan puasa nanti.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 tahun 2018. Dalam surat edaran itu, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri.

Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H. Simak berita selengkapnya.

Pada bulan puasa nanti PNS bisa pulang lebih cepat dari hari biasa. Jam kerja untuk PNS, Polri, dan TNI saat puasa dikurangi satu jam dari hari biasanya.

"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dengan demikian, maka instansi pemerintahan yang melakukan 5 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat, PNS kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pegawai bekerja di hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat pukul 08.00 - 14.30 WIB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pengurangan jam kerja ini diberikan agar di bulan Ramadan nanti para PNS atau ASN yang berpuasa bisa meningkatkan ibadahnya.

"Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya," kata Asman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Walaupun demikian, Asman tetap meminta kepada pegawai pemerintahan agar bisa tetap maksimal dalam menjalankan pekerjaannya dalam pelayanan publik. Dia ingin agar puasa tak dijadikan alasan tingkat pelayanan publik berkurang.

"Agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan sejatinya aturan yang tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 336 Tahun 2018 itu berlaku untuk PNS, TNI, dan Polri.

Sedangkan untuk honorer, kata Herman, bisa mengikuti ketentuan dari masing-masing instansi pemerintah yang merekrutnya.

"Kalau honorer kan mengikuti saja, karena yang merekrut kan masing-masing instansi," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Herman mengatakan bahwa honorer dapat mengikuti jam kerja PNS dari masing-masing instansi. Sesuai dengan jam standar yang berlaku saat puasa.

"Disesuaikan dengan jam kerja standar instansi pemerintah yang bersangkutan," kata dia.

Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan saat bulan Ramadan di tahun-tahun sebelumnya. Ia mengimbau dengan adanya penyesuaian jam kerja ini maka layanan publik bisa berjalan lebih optimal.

"Bulan puasa kan bulan yang penuh berkah, sehingga ASB diharapkan lebih konsentrasi lagi untuk memberi pelayanan publik. Dengan catatan jam kerja yang kurang, harus lebih efektif," tuturnya.


1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.


Hide Ads