"Setiap tahun negara rugi Rp 43 triliun akibat truk obesitas, kita usahakan permasalahan tersebut akan bisa terselesaikan tahun 2018," kata dia saat peresmian aturan angkutan barang over dimensi dan obesitas di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Ia juga berharap ke depan di setiap pintu tol tersedia jembatan timbang agar truk-truk obesitas tidak bisa lewat jalur tol
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya negara yang mengalami kerugian, pengelola jalan tol juga mengalami kerugian akibat truk obesitas. Hal ini membuat kerusakan di jalan tol lebih parah dibandingkan seharusnya.
"Karena pihak pengelola jalan tol juga merasa rugi karena rusaknya itu lebih parah dibandingkan dengan mobil biasa, malah kalau truk nggak masuk itu jauh lebih senang. Karena kan kalau nggak ada truk itu kan bisa 3-4 mobil," ujar dia.
Baca juga: 65% Truk di Jalan 'Obesitas' |
Sebelumnya pagi tadi Kementerian Perhubungan menandatangani perjanjian larangan truk obesitas dan overdimensi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung lembaga non pemerintah seperti Gakindo, Aptrindo, Organda Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Pupuk, Asosiasi Baja, Asosiasi Semen.
Saat ini sudah banyak aturan yang melarang mengenai truk obesitas namun belum banyak yang tau soal overdimensi. Overdimensi merupakan kondisi dimana truk modifikasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Contohnya dengan mengelas bagian belakang truk agar lebih panjang dan bisa memuat lebih banyak barang.
Larangan Ini dilakukan agar tidak ada lagi yang memberikan ruang lebih pada truk truk besar. (ara/eds)