Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono mengatakan, banyaknya jenis fintech di Indonesia membuat pihaknya merilis aturan tersebut dalam waktu dekat.
"Jenis fintech banyak, kita nggak mungkin buat aturan masing-masing fintech satu-satu. Kita bikin umbrella regulationnya mengisi kekosongan hukum," ujar Triyono di PO Hotel, Semarang, Minggu (15/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya saya berharap dari Kemenkumham clear, berarti sebentar lagi selesai. Jadi pada saat launching fintech center harusnya sudah bisa dosialisasikan sekalian," tutur Triyono.
Ia menambahkan aturan ini memberikan kepastian hukum yang jelas kepada perusahaan fintech. Pasalnya masih ada beberapa jenis fintech yang belum diatur OJK.
"Kemudian bahwa kita itu mengawasi fintech secara market conduct. Kemudian kita juga meminta pihak lain pengawasan kepada fintech. Fintech harus tercatat di OJK," tutur Triyono.
Aturan ini berisi agar fintech harus patuh terhadap undang-undang pencucian uang. Proses bisnis juga harus berlangsung transparan.
"Ada beberapa terkait kepatuhan lainnya bahwa fintech harus tunduk terhadap undang-undang pencucian uang. Kemudian fintech harus mementingkan transparansi," kata Triyono.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, peraturan lainnya terkait fintech sesuai jenisnya juga akan dirilis. (ara/zlf)