-
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah melayangkan surat edaran terkait dengan kebijakan pemeriksaan.
Surat edaran yang diteken pada 13 Agustus 2018 ini bernomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Ada kriteria tertentu yang dijadikan prioritas oleh otoritas pajak nasional dalam melakukan pemeriksaan.
Aturan tersebut juga berlaku untuk seluruh wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.
Dalam surat edaran yang dikutip
detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018), Ditjen Pajak akan membuat prioritas panggilan potensi maupun pemeriksaan bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.
Penerbitan SE ini juga sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh unit pemeriksaan (UP2). Tujuannya pun meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan. Memberikan Keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
Selanjutnya, meningkatkan kualitas pemilihan WP yang akan diperiksa. Kemudian meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak, hingga meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan.
Pemeriksaan juga berdasarkan daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) yang berada di masing-masing KPP dan akan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi. Adapun, peta kepatuhan dan DSP3 disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penggalian potensi.
Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan.
Dalam SE ini juga sudah ditentukan variabel dalam menentukan WP yang masuk dalam DSP3. Pertama, dilihat dari indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap). Indikasi modus ketidakpatuhan WP, indentifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak, dan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjan Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu juga sudah sesuai dengan penerbitan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
"WP yang tiga tahun terakhir belum diperiksa all taxes memang kita masukkan sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan dalam menyusun DSP3," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
SE nomor SE-15/PJ/2018 menjadi panduan atau arahan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kepada jajaran internal tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.
"Karena pelaporan pajaknya masih sepenuhnya self assessment yang belum kita lakukan pengujian," jelas dia.
Penggalian potensi juga berlaku kepada WP sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam SE tersebut.
"Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya," tutup dia.
Hestu mengatakan tujuan dari surat edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan.
"Tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Berdasarkan surat edaran tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.
"Sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak," jelas dia.
Penerbitan surat edaran ini, kata Hestu, juga sejalan dengan komitmen otoritas pajak nasional dalam reformasi perpajakan.
Ditjen Pajak meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk tidak khawatir dengan adanya surat edaran tentang kebijakan pemeriksaan.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriksaan yang dilakukan akan berdasarkan basis data.
"Intinya, sepanjang WP sudah patuh (formal dan material), tidak perlu khawatir akan dilakukan pemeriksaan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Hestu menjelaskan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan ini menjadi suatu panduan atau arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal DJP tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa, jadi tidak terkait langsung dengan WP.
Kemudian, tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat, sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Hestu menerangkan yang dilakukan terlebih dahulu adalah penyusunan DSP3 (Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi) berdasarkan bermacam indikator ketidakpatuhan yang ada dalam SE tersebut.
"Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya," jelas dia.
"Dari DSP3 itu tindak lanjutnyapun tidak semuanya dilakukan pemeriksaan, sebagian akan ditindaklanjuti dengan pengawasan, sebagian lagi baru diusulkan pemeriksaan melalui penyusunan Daftar Prioritas Sasaran Pemeriksaan (DSPP)," tambah dia.