Kredit Online, Antara Kemudahan dan 'Jebakan'

Kredit Online, Antara Kemudahan dan 'Jebakan'

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 05 Nov 2018 15:02 WIB
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Kredit secara online saat ini sedang berkembang di Indonesia. Layanan kredit ini disebut-sebut memudahkan masyarakat yang tak terjangkau bank untuk mendapatkan fasilitas pinjaman.

Selain kemudahan, financial technology (fintech) yang memberikan fasilitas kredit ini juga akan memberikan 'kesulitan' untuk pengguna.

Mengutip CNN Indonesia seorang perempuan berinisial L yang menjadi nasabah kredit online gusar, ia pernah nekad menenggak minyak tanah untuk mengakhiri hidup yang ia rasa terlalu berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dilakukan karena ia terjerat utang sebesar Rp 500.000 dari layanan kredit online. Di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Cikini, L menceritakan ia meminjam sebesar Rp 500.000, namun yang ia terima hanya Rp 375.000. Namun pinjaman plus bunga yang harus ia kembalikan adalah Rp 600.000 dengan jangka waktu dua minggu saja.


Saat itu, L merasa aplikasi kredit online tersebut sangat membantu. Proses yang cepat dan syarat yang mudah sangat menolong ia yang saat itu membutuhkan uang.

L sadar jika pinjaman yang ia tarik tak akan seluruhnya keluar karena akan dikenakan biaya administrasi dan lain-lain.

"Awal tahun ini, mau puasa (Ramadan) saya pinjam duit Rp 500.000 dari aplikasi DR dan yang cair hanya Rp 375.000. Saya harus kembalikan pinjaman dengan bunga lebih dari Rp 600.000 dalam dua pekan," ujar L dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/11/2018).

Kala itu, L mengaku masih bisa membayar utang-utangnya. Tapi karena bunga yang mencekik ia merasa keuangannya makin buruk. Apalagi ia sudah membuka sembilan aplikasi pinjaman untuk menutup utang dari aplikasi lain.

L mengaku ia seperti gali lubang tutup lubang. Apalagi bunga yang diberikan setiap aplikasi besarannya tak sama.

Utang di aplikasi kredit online seperti tak bisa teratasi. Para penagih mulai menjalankan tugas, menelepon, WhatsApp hingga mengirimkan SMS terus-terusan. L menceritakan ada penagih utang yang mengizinkan ia untuk menjual organ tubuhnya.

"Saya akhirnya bekerja menjadi asisten rumah tangga. Saya masih diteror sampai majikan tidak berkenan dan akhirnya saya resign juga. Kalau orang bilang saya malas, saya sudah berusaha mbak, tetapi tidak cukup," jelas dia.


Di LBH Jakarta, L bertemu dengan orang yang senasib dengannya. Ada nasabah yang merasa data pribadi di ponselnya diambil. Kemudian ada nasabah yang tak sanggup membayar utang namun diminta untuk melayani nafsu bejat penagih utang jika ingin terbebas dari utang.

LBH Jakarta mengungkapkan bahwa ada 283 korban dari kalangan menengah ke atas maupun menengah ke bawah yang mengadukan keluhan terhadap berbagai aplikasi fintech. Beberapa perusahaan yang dikeluhkan bahkan sudah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, mereka membuat pos pengaduan korban pinjaman online (pinjol) di laman LBH Jakarta (www.bantuanhukum.or.id) yang dibuka mulai 4 November hingga 25 November 2018.




Tonton juga 'Meski Menguntungkan, Fintech Dianggap Rawan Cyber Crime':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/ara)

Hide Ads