Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan upaya Pemerintah untuk membuat dana repatriasi tax amnesty tidak cabut dari Indonesia adalah dengan membuat iklim investasi semakin baik.
"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu," kata Hadiyanto di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui OSS dan sebagai macam. Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kita optimis," ungkap dia.
Dapat diketahui, holding period tertuang dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Mengutip CNBC Indonesia, tax amnesty dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017.
Selama sembilan bulan pelaksanaan TA, total aset yang dideklarasikan adalah Rp 4.881 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun, dan dana repatriasi Rp 146,69 triliun.
Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh di bawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Periode ini disebut dengan lock-up atau holding period.
(hek/eds)