Tapera Jadi Angin Segar Buat Bisnis Properti?

Tapera Jadi Angin Segar Buat Bisnis Properti?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 18:15 WIB
Sejumlah pekerja bangunan berlomba membuat rumah dalam Pameran Konstruksi Indonesia di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Yuk kita lihat.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Program ini menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan langkah pemerintah membentuk BP Tapera bisa ikut menopang sendi-sendi perekonomian. Hal ini karena BP Tapera bisa mendongkrak pembiayaan perumahan.

"Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan," kata Panangian, Rabu (3/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja pun masih masuk akal. Pasalnya, para pekerja bakal menerima manfaat yang lebih besar yakni memiliki rumah.

"Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakatnya), karena ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Inikan untuk mensejajarkan Indonesia dengan berbagai negara," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, tentu BP Tapera akan menggandeng perbankan Tanah Air. Seluruh perbankan tersebut, lanjutnya, memiliki potensi untuk mengelola dana Tapera.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Namun, dalam hal ini digadang-gadang PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BTN) akan mengelola dana tersebut dengan porsi yang paling besar, lantaran BTN yang merupakan bank BUMN yang memang fokus bisnisnya dalam pembiayaan perumahan.

"BTN keunggulannya memang memanufaktur, mengemas, dia sudah terbiasa puluhan tahun mem-package KPR untuk menengah ke bawah. BTN menang pengalaman," jelasnya.

Usai diumumkannya penyelenggaraan Tapera sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2020, harga saham bank BTN (BBTN) pun sempat melonjak tinggi atau naik hingga 21,05% ke level harga Rp920 per saham pada perdagangan Selasa (2/6).

Bahkan saham BTN juga sempat terbang ke level tertingginya yakni Rp 940 per saham atau kenaikan sebesar 23,68% mendekati batasan harga auto reject atas (ARA) 25%.

Sekadar informasi BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Di dalam Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dari potongan 3% tersebut, sebesar 0,5% akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5% akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.


Hide Ads