Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Program ini menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan langkah pemerintah membentuk BP Tapera bisa ikut menopang sendi-sendi perekonomian. Hal ini karena BP Tapera bisa mendongkrak pembiayaan perumahan.
"Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan," kata Panangian, Rabu (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja pun masih masuk akal. Pasalnya, para pekerja bakal menerima manfaat yang lebih besar yakni memiliki rumah.
"Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakatnya), karena ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Inikan untuk mensejajarkan Indonesia dengan berbagai negara," kata dia.
Dia menambahkan untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, tentu BP Tapera akan menggandeng perbankan Tanah Air. Seluruh perbankan tersebut, lanjutnya, memiliki potensi untuk mengelola dana Tapera.
Berlanjut di halaman berikutnya.