Terungkap! 7 Maskapai Ini Sekongkol Langgar Aturan Penjualan Tiket

Terungkap! 7 Maskapai Ini Sekongkol Langgar Aturan Penjualan Tiket

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 07:30 WIB
beli tiket pesawat
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Tujuh maskapai lokal dinyatakan telah melanggar penetapan harga tiket pesawat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha, mereka dinilai telah melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2020).

KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Mulai dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini sendiri bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. Maskapai yang diteliti adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Majelis Komisi dalam persidangan, menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

ADVERTISEMENT

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga yang menjadi tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

KPPU sendiri tak mampu membuktikan dugaan kartel yang awalnya ditudingkan pada industri penerbangan. Hal ini terbukti dengan tidak terpenuhinya syarat kartel dalam pasal 11 UU no 5 tahun 1999.

Lalu, bagaimana respons maskapai yang terseret kasus ini?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dijalankan.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ungkap Irfan dalam keterangannya.

Irfan menambahkan, putusan KPPU ini sendiri didapatkan dari hasil penelitian pada tahun 2019 yang lalu. Kesalahan tersebut bukan dilakukan Garuda pada waktu yang lampau.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu," kata Irfan.

Berbeda dengan Garuda, justru Lion Group yang juga terseret kasus ini tetap ngotot bahwa mereka tidak bersalah. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan pihaknya tidak pernah sama sekali melakukan perjanjian dengan pihak di luar perusahaan dalam menentukan penghitungan harga tiket.

"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ungkap Danang dalam keterangannya.

Lion Air Group juga menyatakan tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," ungkap Danang.

Danang juga menyebutkan dalam menghitung dan memberlakukan harga jual tiket pun pihaknya mendasarkan perhitungan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.



Simak Video "Video: Rencana Harga Tiket Pesawat Disesuaikan Tiap 5 Tahun agar Lebih Terjangkau"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads