Tujuh maskapai lokal dinyatakan telah melanggar penetapan harga tiket pesawat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha, mereka dinilai telah melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.
"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2020).
KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Mulai dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini sendiri bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. Maskapai yang diteliti adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Majelis Komisi dalam persidangan, menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga yang menjadi tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.
KPPU sendiri tak mampu membuktikan dugaan kartel yang awalnya ditudingkan pada industri penerbangan. Hal ini terbukti dengan tidak terpenuhinya syarat kartel dalam pasal 11 UU no 5 tahun 1999.
Lalu, bagaimana respons maskapai yang terseret kasus ini?
Simak Video "Video: Rencana Harga Tiket Pesawat Disesuaikan Tiap 5 Tahun agar Lebih Terjangkau"
[Gambas:Video 20detik]