Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan bagaimana awal mula pemerintah memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga menerima opini Wajar Tanpa atau Dengan Pengecualian (WTP atau WDP).
Rutinitas itu dimulai dari pengesahan Paket UU Bidang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).
Sebelum UU itu, laporan pengelolaan keuangan negara berbentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dengan sistem pencatatan yang masih menganut pola single entry dan cash basis, tanpa standar akuntansi, dan tanpa sistem yang terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kita tidak tau berapa posisi keuangan pemerintah yang sesungguhnya," jelas Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya @smindrawati, Jumat (31/7/2020).
Sri Mulyani mengatakan, LKPP yang ada hari ini telah mengalami masa metamorfosis yang panjang.
"Diawali dengan pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), terbitnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diberlakukannya sistem akuntansi pemerintah pusat, dan pengembangan kapasitas lebih dari 30.000 SDM di seluruh Kementerian/Lembaga," terang dia.
Untuk pertama kalinya, pemerintag menerbitkan LKPP pada tahun 2004.
"Masa pembelajaran ini sangat menantang karena BPK memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan LKPP, berturut-turut selama 4 tahun. Barulah di tahun 2009, terjadi peningkatan opini WDP atas LKPP 2009-2015," imbuhnya.
Ia menjelaskan, LKPP adalah konsolidasi atas seluruh laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang juga terus mengalami peningkatan kualitas, dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Lalu, pada tahun 2016 pemerintah memperoleh WTP, dan berlanjut hingga tahun 2019.
"Ini bukan sekedar perjalanan panjang mengejar status opini. Opini WTP di satu tahun juga bukan jaminan bahwa di tahun berikutnya akan otomatis mendapatkan opini yang sama," ujar Sri Mulyani.
"Mendapatkan opini WTP atas LKPP bukanlah tujuan akhir. Namun memastikan bahwa setiap rupiah APBN telah dikelola dengan baik dan sebesar-besar untuk kepentingan rakyat itulah yang menjadi tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara," lanjutnya.
(dna/dna)