Jadi gini kan kebijakan pemerintah 35.000 MW memang akan selesai 2019 mungkin 2024 lah arahannhya adalah masyarakat Indonesia mendapat layanan listrik. sekarang banyak listrik yang tiangnya sudah ada, bukan karena mereka nggak mampu bayar bulanannya, bulannya mampu Rp 70.000-100.000 mampu tapi pasang listrik itu bisa Rp 1-1,5 juta. Nah kita usulkan pada Komisi VII (DPR RI) yang saya kira itu subsidi untuk pemasangan 450 VA , atau 900 VA yang rumah tangga nggak mampu itu.
Saya kita masih hitung subsidinya misalnya kalau 1 juta rumah mungkin ya kali 1 juta subsidi ya Rp 1 triliun, kecil kan lah wong PLN itu listriknya Rp 50 triliun lebih masa tambah Rp 1 triliun aja bermasalah.
Di 2019 itu rasio elektrifikasi sampai 99,9%?
Iya dengan pemasangan ini mudah-mudahan dengan adanya ini rasio elektrifikasi bisa. Kenapa? Apapun juga kebijakan ketahanan energi nasional itu adalah kita berusaha semaksimal mungkin energi yang digunakan di Indonesia, di dalam negeri harus berasal dari domestik sehingga mengurangi impor.
Kalau soal mobil listrik bagaimana pak?
Mobil listrik ini menurut saya suatu keharusan, kenapa? Apapun juga kebijakan ketahanan energi nasional itu adalah kita berusaha semaksimal mungkin energi yang digunakan di dalam negeri harus berasal dari domestik, sehingga mengurangi impor.
Sekarang begini, konsumsi BBM nasional berapa sehari? 1,4-1,3 juta per barel. Produksi minyak nasional kurang dari 800.000 barel, kalau ini dibiarkan tidak pakai mobil listrik ya mungkin 15 tahun lagi konsumsinya bukan 1,3-1,4 juta barel tapi bisa 2 juta barel.
Bisa nggak produksi 800.000 barel ini ditingkatkan jadi sejuta? Jauh lebih sulit kalau saya katakan. Caranya apa? Ya pakai mobil listrik, nah terus nanti anda bilang listriknya dari mana pak? Lho energi listrik kan dari batu bara dalam negeri, geothermal dalam negeri, gas dalam negeri, angin dalam negeri, air dalam negeri, matahari dalam negeri, biomassa mayoritas dalam negeri.
Jadi usaha menekan impor BBM ya pak?
Meningkatkan ketahanan energi nasional. Supaya rupiahnya tidak terombang-ambing.
Selaian mobil listrik ada B20 juga ya pak? Itu bagaimana pak?
Gini, arahan pak presiden juga, ini soal kelistrikan ya, beliau menugaskan ke saya, coba bikin peraturan tentang solar panel. Rooftop solar panel ini begini, kita akan izinkan semua pelanggan PLN di luar industri ya, totalnya itu dua pertiga atau 70% kalau nggak salah itu boleh pasang rooftop sendiri. Nanti dia jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu karena orangnya pergi, tidak pakai AC dan lain-lain, listriknya jual ke PLN. Malam dia beli lagi ke PLN. Diatur tata kelola harganya sehingga, pertama memenuhi komitmen bauran energi, masyarakat investasi semua, bisa jual beli listrik, bisa hemat sehingga ke depan tidak usah ada program 35.000 lagi, mungkin jadi 10.000 dan lain-lain karena sisanya kan orang pasang rooftop, ini akan bagus sekali lho.
Kapan aturannya akan keluar?
Ya satu dua minggu ini peraturannya pasti keluar dan kita sosialisasikan secara besar-besaran.
Banyak yang bilang nih pak, bapak waktu itu bilang tagihan listrik saya turun, tapi orang banyak yang tanya, ini beli solar panelnya mahal nggak?
Gini ya, saya pasang di rumah pribadi saya itu kira-kira 15,4 kWp, tagihannya biasanya Rp 4-5 juta, sekarang mungkin tagihannya sekitar Rp 1 juta, kadang-kadang Rp 1 juta lebih. Kalau sering mendung ya Rp 1 juta lebih itu, ya hemat Rp 2-3 juta, sebulan. Setahun mungkin hemat Rp 30-40 juta. Saya pasang itu harganya berapa? Rp 200 juta ya kembali dong uangnya. Kenapa nggak? Mungkin kalau dikeluarkan pertauran ini yang tidak mampu langsung bayar Rp 100-200 juta banyak perusahaan nanti nawarin mau nggak saya pasangin anda nggak usah bayar itu tapi anda mengangsur dari penghematan anda. Nah itu kan bisa begitu.
Soal DMO, pemerintah awalnya mau cabut aturan DMO batu bara, direspons pasar dengan harga saham naik tapi terus sekarang batal. Sebenarnya ada apa di balik itu?
Begini, sebenarnya usulan pengahapusan DMO untuk kelistrikan itu juga baik, tapi mungkin timing-nya sekarang belum pas. Ini nggak ada yang salah sih, ini pemilihan kebijakan. Kita membatasi harga batu bara DMO untuk kelistrikan nasional/umum dengan tujuan supaya tarif listriknya tidak naik. Lho kan tambangnya milik negara, (UUD 1945) Pasal 33 juga ada, ini pertimbangan presiden.
Nah sekarang kalau mau dibebaskan, harga market, bisa saja PLN beli dari harga pasar. Terus nambah subsidi dong pak? Betul. Subsidinya diambil dari mana? Dari pungutan ekspor, kita naikkan aja. Tapi mekanisme ini, proses tata kelolanya ini mungkin makan waktu satu tahun, di samping harus dapat persetujuan DPR karena ini pungutan-pungutannya harus dapat persetujuan semua. Ada waktu ga? Ga ada.
Berarti bisa saja aturan DMO itu dijalankan di kemudian waktu pak?
Bisa, ya setelah 2019 lah.
(ara/ang)