Tangkis Heboh Ancaman Krisis Pangan Bayangi RI

Eksklusif Kepala Badan Pangan, Arief Prasetyo

Tangkis Heboh Ancaman Krisis Pangan Bayangi RI

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 21 Sep 2023 07:00 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi
Foto: Dok. Badan Pangan Nasional
Jakarta -

Harga sejumlah komoditas pangan tengah merangkak naik, khususnya bahan pokok beras sejak akhir tahun lalu. Di saat bersamaan, masalah keterbatasan pasokan juga menjadi salah satu perhatian karena dikhawatirkan terjadinya krisis pangan.

Kedua masalah tersebut menjadi perhatian serius saat ini. Kenaikan harga komoditas itu telah membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung menangani masalah tersebut.

Kepada detikcom, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi membeberkan realita ketahanan pangan dalam negeri, khususnya komoditi beras terkini. Bagaimana strategi Badan Pangan Nasional menyelesaikan harga beras yang tinggi hingga ancaman krisis pangan yang kini ramai dibicarakan? Berikut wawancara detikcom bersama Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa harga beras mengalami kenaikan setahun terakhir hingga saat ini, apa penyebabnya?

Yang pertama Badan Pangan Nasional, pemerintah yang menaikkan harga beras, harga gabah. Di awal tahun yaitu adjustment dari beberapa variabel cost pembentuk harga beras. Jadi pada waktu itu kita lagi panen raya biasanya harga itu jatuh, tetapi waktu itu kita kebalik. Saya, seizin Pak Presiden menaikkan harga kurang lebih 20% jadi harga gabah, harga pembelian pemerintah kita naikin 20% termasuk harga beras.

Kemudian kalau harga pembelian pemerintah dinaikkan tentunya adjustment di eceran tertinggi itu juga kita naikin makanya dari Rp 12.800 per kg jadi Rp 13.800 per kg dari Rp 9.450 per kg jadi Rp 10.900 per kg. Jadi itu penyebab pada waktu itu memang kita naikkan harganya karena biaya pokok produksi mulai dari hari orang kerja, sewa lahan, dan lain-lain itu pestisida itu semua naik.

ADVERTISEMENT

Jadi supaya petani bisa mendapatkan NTP di atas 100% dan hari ini NTP petani di atas 100% dan terjadi 104% untuk tanaman pangan. Artinya kebijakan itu sudah benar menaikkan harga pokok produksi, harga pembelian pemerintah, harga eceran tertinggi (HET).

Kemudian kenapa kok sekarang harga tinggi? Ya kalau di beras itu perberasan memang di tiga bulan terakhir, empat bulan terakhir, setiap tahun itu memang ada trennya, kalau memang itu suplai itu lebih rendah daripada konsumsi. Jadi produksi lebih rendah dari konsumsi pemerintah itu sudah melihat itu bahwa di semester 1 pastinya lebih tinggi daripada semester 2, sehingga kalau di semester 2 itu pasti akan kejadian seperti ini.

Terus di situ pentingnya (CPP) cadangan pangan pemerintah, sehingga bolak-balik dalam forum diskusi dengan semua pihak saya selalu sampaikan pentingnya cadangan pangan pemerintah.

Saat semester 1 tinggi itu waktunya penyerapan, semester 2 waktunya membuang, waktunya kita mengisi pasar karena harga saat ini jauh di atas perkiraan kita. Maka, Pak Presiden berkenan mempercepat bantuan pangan yang tadinya bulan Oktober menjadi bulan September 3 bulan September Oktober November, 10 kg, 10 kg, 10 kg, supaya bisa mengisi pasar.

Tetapi memang pattern setiap akhir tahun, produksi pasti di bawah. Kalau produksi rendah, harga akan naik. Nggak mungkin kalau produksi banyak harga tinggi, kalau produksi banyak pasti harga turun.

Harga gabah saat ini berapa dari catatan Badan Pangan Nasional?

Harga gabah ada yang Rp 7.000, ada yang Rp 7.500, ada yang Rp 7.600, itu bervariasi.

Bagaimana dengan penggilingan, dengan harga gabah tinggi kan berdampak ke penggilingan dan banyak yang tutup karena mereka juga dibatasi HET?

Makanya, saya mau mengajak kalau dalam segi ketersediaan itu mudah. Ketersediaan itu yang penting ada barang, udah. Kaya Singapura yang penting ada barang, dia impor dari mana aja. Tetapi kan kita punya petani kalau kita impor banyak, berarti penggiling padinya mati, nggak perlu penggiling padi, petaninya, jadi ekonominya nggak bergerak, sayang.

Makanya kita harusnya hari ini fokusnya di produksi. Kalau gampang, kebutuhan 100, ya udah impor aja 120 buat buffer itu sudah selesai urusan ketersediaan. Tetapi kan kita punya petani, kita punya peternak, udah gitu ada ketahanan pangan nasionalnya, nggak dapat ketahanan pangan berdasarkan kemandirian dan kedaulatan pangan kalau cuma ketahanan.

Singapura bisa tahan dari mana, kita impor aja selesai, nggak perlu Kementerian teknis cukup aja Badan Pangan Nasional, beres. Tetapi kan nggak begitu kita kan, penginnya petani peternak ini semangat untuk melakukan produksi negara ada di situ nah nanti urusannya.

Operasi pasar apakah cukup untuk meredam harga beras yang tinggi?

Iya kita harus. Kalau perintahnya Pak Presiden, pasar tradisional dimasukin pasar modern dimasukin, Pasar Induk Cipinang juga cepat digelontor. Jadi kemarin saja hari Minggu saya pastikan itu barang-barang dari itu masuk dari pelabuhan. Nggak sempat masuk di Bulog langsung geser ke situ. Supaya apa? Supaya Pasar Induk Cipinang cepat punya barang, kalau ada barangnya dipenuhi, harusnya harganya akan terkoreksi.

Beras yang disalurkan ke Pasar Induk Beras Cipinang berapa kiloan?

Sebesar 50 kiloan dibeli oleh pedagang-pedagang jadi yang dikirim 50 kilo di truk yang besar dari port langsung ke pasar induk dimasukin ke sana. Tadinya kita berpikir 5 kiloan, tetapi menurut Pak Presiden udah cepat aja diguyur. Ya udah akhirnya ini diguyur.

Pedagang PIBC yang mau beli harus diverifikasi?

Iya, oleh Dinas perdagangan dan UMKM DKI, kemudian berapa angkanya dikasih ke Bulog nanti Bulog kasih SPS (Surat Perintah Setor) mereka bayar lalu dikirim. Harus ada downline-nya.

Ya kita harus jagain, ini kan duit negara harus dijagain, harus tepat sasaran dan jangan lupa di ujung dijualnya harus Rp 10.900 sampai ke konsumen. Pengawasannya, oleh Satgas Pangan nanti komunikasi dengan Satgas Pangan, kalau ada mudah-mudahan nggak ada kalau ada penyimpangan, ya sampaikan ke Satgas Pangan.

Kita bagi-bagi tugas saya siapin, Bulog siapin, verifikasi di dinas UMKM perdagangan Pemprov DKI kemudian rilisnya kasih ke Bulog, Bulog terbitkan Surat Perintah Setor, dibayar kemudian dikirim.

Kalau ada penyelewengan harga dan segala macam itu tugas Satgas Pangan?

Iya dong harus, karena kita harus jual di hilir Rp 10.900 per kg maksimal. Kalau nggak, nggak turun-turun harganya.

Pak, kenapa kita harus impor beras dari akhir tahun 2022 sampai di tahun 2023 ini?

Tadi kan kita cerita, penginnya ya kita impor atau tidak? Kenapa kita impor? Kita perlu untuk cadangan pangan, hari ini deh misalnya, kalau misalnya Bulog tidak punya cadangan pangan, harganya akan lebih tinggi atau enggak? Kalau kita tidak punya cadangan pangan kita punya intervensi hari kayak hari ini apa nggak?

Karena nggak ada barangnya, jadi impor adalah pilihan terakhir, pilihan yang pahit. Tetapi dalam hal ini harus dikerjakan untuk men-top up stok Bulog karena kalau produksinya terbatas nih, hari ini terbatas seperti ini minus 3 bulan sebelumnya surplus 3 juta, 3 juta ini sampai dengan Juli. Satu bulan kita perlunya 2,5 juta ton, artinya hanya 1,5 bulan.

Yang ini (September, Oktober, November, Desember) bagaimana? Makanya rebutan gabah, karena ini (produksi lebih rendah dari konsumsi) kalau gabah harganya tinggi berarti berasnya ini... kalau karena produksinya sama konsumsinya kalah. Nah ini pattern-nya begitu, grafiknya begitu, trennya seperti ini. Trennya sebenarnya di sini kita nggak bisa serapan kalau Bulog di Oktober November Desember itu nggak bicara serapan, serapan itu di awal tahun seperti biasa.

Tapi kalau di sini (akhir tahun), kita nggak punya stok, kita harusnya lepas. Jadi hari ini September kita sudah mulai, kita masih punya Oktober, November, Desember, Januari. Jadi ini baru mulai, ini baru, mulai September ini kita baca trend ini sehingga bapak Presiden menyampaikan lepas stok di Bulog untuk stabilisasi.

Operasi pasar akan berlanjutkah sampai 2024?

Ya, terus sampai nggak diperlukan kita terus akan. Jadi ini kan ada dua gerakan pasar murah, SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pasar), yang satu lagi kan bantuan pangan. Kalau sekarang kebutuhannya dua setengah juta bantuan pangannya, 200.000 sekitar 8-10% ia membantu karena di-drop dari pemerintah. Kalau misalnya nanti diperlukan lagi pak presiden sampaikan, kita siapin lagi nggak apa-apa, nggak masalah.

Tahun depan akan ada impor lagi?

Kan dilihat, kita maunya impor apa nggak? Nggak. Makanya produksi dibenerin, nomor satu pokoknya produksi dalam negeri, tulis baik-baik, nomor satu ketersediaan pangan kita mengandalkan produksi dalam negeri. Tetapi kalau produksi dalam negerinya itu kurang, nggak ada pilihan lain, impor itu perintahnya Presiden itu.

Jangan sampai nanti tiba-tiba eh ternyata El Nino impact-nya 1,2 juta, sekarang kita nggak bisa impor Pak Presiden sampaikan itu, harus punya perencanaan. Tidak sekarang tiba-tiba dapat, belum tentu, negara lain juga ngasih. Jadi kita harus memiliki perencanaan makanya, ada cadangan pangan pemerintah cadangan pemerintah itu ada di BUMN.

El Nino itu seberapa besar pengaruhnya dampaknya ke kita, terutama beras?

El Nino itu hitungan dari beberapa, termasuk Menteri Pertanian itu 5%. Tetapi kita sudah siapin 2 juta ton impor. Kita berharap bisa lebih baik lah. Orang tahun-tahun sebelumnya itu La Nina banyak hujan, kita surplusnya cuman 1,3, apalagi ada El Nino, kan gitu logikanya.

Akan menyulitkan semua komoditas pangan juga nggak El Nino?

Yang tergantung dengan air. Tapi akhir-akhir ini tebu lebih bagus, supaya rendemennya lebih bagus. Garam itu bagus, kering atau panas atau basah? Bagusan kering, masa basah, jadi ada produk kering itu lebih bagus.

Krisis pangan kan sering sekali menjadi isu yang dibahas, apakah kondisi ini akan dirasakan oleh Indonesia?

Kan seluruh dunia selama ini mengalami climate change, kalau periodenya pendek namanya cuaca, kalau periodenya panjang namanya climate. Sedunia kan mengalami hal yang sama, global warming semua mengalami hal yang sama. Kemudian negara-negara itu masing-masing mempersiapkan dirinya, Indonesia juga mempersiapkan, mempersiapkan waduk, mempersiapkan infrastruktur, gudang cadangan pangan Indonesia, korporasi petani, men-top up level Bulog cadangan pangan. Jadi kita harus mempersiapkan untuk negara kita sendiri.

Berarti krisis pangan itu bukan sekadar isu, tetapi akan benar tejadi?

Ya, jangan sampai kejadian baru kaget-kaget. Kita persiapkan saja. Krisis pangan itu apa sih definisinya, krisis pangan itu sampai sekian waktu kita tidak bisa mengakses pangan. Indonesia insyaallah nggak krisis pangan, tetapi harus waspada. Insyaallah ada tuh bisa jeruk, buah jangan terlalu khawatir juga tetapi juga tidak meremehkan.

Kita harus siapkan itu kalau kata Pak Presiden kita harus waspada, kita harus siapkan, jangan nanti kalau sudah kejadian, oh iya betul ya krisis pangan, jangan. Jadi kalau kita siapkan saja, ayo kita punya kebutuhan nasional 30 juta ton beras. Kalau produksinya 31,5 kelebihan 1,5 juta, berarti kita harus punya cadangan berapa lagi, produksinya cukup apa nggak, kalau nggak cukup untuk tambahan lagi, perlu kita impor berapa, itu kan dalam rangka mengantisipasi jangan sampai kejadian dulu.

Pak Presiden Jokowi cerita saat ini sulit mencari impor beras, seperti apa pak kesulitannya?

Tugasnya Bulog cari, udah dong kalau nggak ada, susah cari, kalau mahal cari yang murah. Tetapi ya udah, jadi sekarang jangan mempermasalahkan sesuatu lalu kita berhenti, kan nggak. Kan kalau Pak Presiden menyampaikan masukkan barangnya, masa Pak Presiden yang nyari-nyariin ya cukuplah.

Pak Presiden sudah kontak Perdana Menteri Modi (Narendra Modi, Perdana Menteri India) udah ke beberapa negara, ketemu Vietnam kan udah dibuka. Tinggal BUMN, Bulog, Badan Pangan. Jadi harus disiapkan, tugasnya cari, sulit ya, memang sulit. Masa mau gampang cari, tugas kita itu, Pak Presiden sudah ingetin kok.

Mengenai peran Badan Pangan Nasional dalam mempersiapkan menghadapi krisis pangan seperti apa? Kan ada yang baru terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan.

Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo: Ini Badan Pangan Nasional menyiapkan instrumen yang nantinya jika terjadi keadaan dan kondisi krisis pangan itu apa yang kita lakukan. Jangan sampai seperti kasus covid kemarin, pada saat krisis kita tidak siap masker, nah kira-kira itu Perbadan (peraturan badan pangan) mempersiapkan hal-hal yang kira-kira jika terjadi, maka langkah yang harus dilakukan oleh berbagai pihak supaya tidak saling menyalahkan, dengan Perbadan ini.

Ini kita mulai dari kesiapsiagaan khusus pangan, situasi global di lapangan itu. Sebenarnya krisis pangan itu apa? Kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam, lingkungan, konflik sosial akibat perang. Kita mengalami tetapi tidak masif, maka belum boleh disebut krisis pangan secara sesuai aturan.

Bapak (Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo) bilang kesiapsiagaan tetap diperlukan kenapa kita krisis, berdasarkan undang-undang ada undang-undang nomor 18 2012 pasal 14 bicara bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengatasi krisis pangan, jadi tanggung jawabnya pusat sama daerah harus siap-siap apa yang diatur. Di dalam PP 17 itu ada pasal tentang kriteria krisis pangan itu apa kemudian kesiapsiagaan keseimbangan itu di Pasal 43, kedaruratan krisis pangan itu ada di pasal 48 dan cara menanggulangi krisis pangan ada di pasal 52 dan 58.

Jadi sudah ada hampir sama dengan penanggulangan bencana pada umumnya, tetapi pada khususnya panen ada instrumennya sendiri. Kemudian yang paling ditegaskan di undang-undang itu bahwa siapa sih yang bertugas menetapkan tanggung jawab menyatakan krisis pangan?

Ini skala nasional itu pak Presiden kalau provinsi itu gubernur, dan kabupaten bupati atau walikota. Di dalam undang-undang yang mengatakan ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah, maka Kepala Badan mengatur tentang ini termasuk menyangkut, bagaimana cara program kesiapsiagaan kesiangan itu juga diatur jadi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 itu mengatur dua hal itu Pasal 43 dan pasal 44 ayat 5.

Isinya di sana nomor 42, bagaimana tata cara melaksanakan dan rincian mengkaji kesiapsiagaan krisis pangan, dan kedua mengatur tentang cara menyusun program kesiapsiagaan keseimbangan, dalam hal ini pembinaan dan pemantauan.

Jadi setelah ini barang ada setiap daerah atau pusat itu harus mempersiapkan kajian kesiapsiagaan, yang memuat analisis risiko kesediaan pangan, perkiraan kebutuhan pangan, dinamika harga pangan, dan dampak krisis pangan. Maka setiap Pak Kepala sering menyampaikan kepada media, selalu bapak bilang ini neraca ketersediaan, karena ini bagian dari kesiapsiagaan.

Kalau itu nantinya rutin, maka menjadi sesuatu yang disikapi kemungkinan trennya seperti apa, kemudian analisis risiko, kesiapsiagaan itu paling sedikit mencakup identifikasi risiko, penilaian resiko, dan evaluasi risiko. Tim kita selalu menganalisa bagaimana risiko yang terjadi agar kondisi saat ini begini, apakah 3 bulan ke depan atau mau impor atau langkah-langkah harus ke retail ini, bagian dari analisis risiko kalau terjadi.

Kemudian di daerah juga begitu ada beberapa orang yang harus memperhatikan pada saat menghadapi krisis pangan setiap daerah nantinya kita harapkan, kita minta untuk menyiapkan kajian terkait dengan program kesiapsiagaan krisis pangan daerah kalau bentuk tim yang intinya menyiapkan, bagaimana mengorganisasi kalau terjadi krisis pangan, koordinasinya seperti apa, fasilitas dan prasarananya gimana.

Bagaimana melakukan pelatihan sebelum terjadi krisis, apakah dikumpulkan nanti kalau begini atau begini prosedur penanggulangan, atau kalau krisis air caranya gimana kalau krisisnya ini gimana. Mitigasinya seperti apa, mitigasi saat itu mencegah terjadi hal tersebut, dan bagaimana menangani krisis pangan, dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Kalau sekarang kan semua orang memberikan informasi padahal nggak apa-apa, tetapi judul-judulnya seringkali membuat panik. Jadi faktor psikologis itu penting asal kasih informasi karena berkaitan dengan perut masyarakat dan tadi sudah diantisipasi. Semua kepala daerah tolong dijaga agar tidak terjadi paling akibat faktor psikologis contohnya itu.

Kemudian di dalam kesiapsiagaan krisis pangan yang tadi tim itu sudah disusun, kita paling tidak membahas beberapa hal untuk melakukan aksi. Satu cadangan pangan dan berbasis sumber daya lokal kalau memang ini krisis kita makan apa, makan jagung, ketela, umbi-umbian.

Umbi-umbian di daerah itu jadi harus disiapkan berbasis sumber daya lokal di masing-masing daerah, kinerja sistem pangan daerah menjamin kelancaran distribusi, input penyediaan fasilitas logistik pangan, penyimpanan, pengolahan berbasis sumber daya lokal. Kadang-kadang ada sumber daya lokal tidak bisa tahan lama jadi perlu ada pencadangan pencadangan sumber lokal itu tadi yang harus direncanakan juga.

Kemudian dijalin kerja sama antar daerah ada beberapa daerah yang mempunyai sumber daya komparatif tetapi tidak kompetitif. Nah mereka harus bersalin kerjasama supaya kedua-duanya saling mengisi sehingga program ini selalu kita sampaikan untuk dilakukan saling bekerja sama antar daerah.

Kemudian nanti kalau terjadi krisis pangan penanggulangan kesiapsiagaan yang diikuti itu sudah situasinya sudah darurat maka, bagaimana menyiapkan dan mengaktivasi mekanisme respon cepat tim itu harus bekerja cepat.

Kedua mengacu perlindungan dan pengawasan sosial kira-kira sudah krisis, dia harus tim sosial safety net-nya seperti apa dan kita sudah siapkan langkah itu supaya tidak saling tuding. Instrumennya ada di sini, seperti itu dan ini belum kejadian makanya masih dalam bayang-bayang dan kita berharap tidak terjadi.

Krisis pangan itu bisa terjadi kapan aja?

Bisa terjadi kapan saja, jika pola ketersediaan tadi lama sekali tidak tersedia. Misalnya di Zimbabwe sudah pasti terjadi orang gak bisa makan, barangnya nggak ada, orang nggak bisa beli harganya tinggi itu sudah terjadi di beberapa daerah

Tetapi di Indonesia belum pernah terjadi krisis pangan. Tetapi enggak ada salahnya kita menyiapkan instrumen untuk menjaga jaga supaya pengalaman covid-19 tidak terjadi lagi kita tidak siap siaga.

Kriteria krisis pangan seperti apa?

Kalau di tempat lain semua komoditas tadi kita bagi antara daerah dan pusat. Kalau itu kejadiannya satu kabupaten, ya itu krisisnya di Kabupaten. Kita langsung kemas diamankan di daerah itu maka bupati mengatakan 'saya krisis', melaksanakan langkah-langkah peraturan yang disiapkan Pak Kepala Badan.

Artinya bupatinya harus sudah tahu apa yang sudah dilakukan karena sudah ada panduannya. Di sini jika terjadi, otomatis pasti kita akan monitor setiap minggu kemungkinan krisis pasti pusat dan prosesnya langsung melakukan sesuatu supaya tidak menyebar kemana-mana.

Intinya kita belum ya mengalami krisis pangan?

Jangan kita wilayahnya, Indonesia luas, sumber dayanya banyak. El Nino itu contohnya El Nino itu pekerjaannya terdampak dari sekarang ini, musim di selatan angin dari selatan Australia itu agak berat. Sekarang dari Asia angin Asia sudah hujan makanya di atas khatulistiwa aman-aman saja Aceh aman Sumatera aman.

Tetapi nanti ke bawah-bawah Jawa itu agak berat karena dia berpengaruh angin kering dari Australia kira-kira seperti itu jadi Indonesia nggak barengan ini karena karunia Tuhan.

Jadi, memang di dalam terkait krisis itu sudah diatur UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 42 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2015. Ketahanan Pangan Dan Gizi, juga sudah ada regulasinya memang menentukan itu. Paling tidak ada beberapa ukuran gitu ya, tadi Pak Nyoto sudah menyampaikan paling tidak ada penurunan ketersediaan pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Makanya memang di dalam PP itu juga di dalam kriterianya kalau sudah masuk kedaruratan 70%, masyarakatnya itu tidak mengakses pangan itu masuk keadaan darurat di PP dan ada di undang-undang pangan. Kemudian ada terjadinya lonjakan harga bahan pokok dan itu dalam jangka waktu tertentu juga.

Lalu yang ketiga penurunan konsumsi, konsumsi pangan pokok dan ini dampaknya yang penurunan konsumsi ada di Peraturan Pemerintah Nomor 17 2015 tentang ketahanan pangan lalu juga di Perbadan Nomor 19 2023. Jadi Perbadan itu berbasis undang-undang pangan dan PP 17 mulai dari pasal 42 sampai 58 terkait dengan apa itu kesiapsiagaan apa itu kedaruratan.


Hide Ads