Tangkis Heboh Ancaman Krisis Pangan Bayangi RI

Eksklusif Kepala Badan Pangan, Arief Prasetyo

Tangkis Heboh Ancaman Krisis Pangan Bayangi RI

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 21 Sep 2023 07:00 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi
Foto: Dok. Badan Pangan Nasional

Krisis pangan kan sering sekali menjadi isu yang dibahas, apakah kondisi ini akan dirasakan oleh Indonesia?

Kan seluruh dunia selama ini mengalami climate change, kalau periodenya pendek namanya cuaca, kalau periodenya panjang namanya climate. Sedunia kan mengalami hal yang sama, global warming semua mengalami hal yang sama. Kemudian negara-negara itu masing-masing mempersiapkan dirinya, Indonesia juga mempersiapkan, mempersiapkan waduk, mempersiapkan infrastruktur, gudang cadangan pangan Indonesia, korporasi petani, men-top up level Bulog cadangan pangan. Jadi kita harus mempersiapkan untuk negara kita sendiri.

Berarti krisis pangan itu bukan sekadar isu, tetapi akan benar tejadi?

Ya, jangan sampai kejadian baru kaget-kaget. Kita persiapkan saja. Krisis pangan itu apa sih definisinya, krisis pangan itu sampai sekian waktu kita tidak bisa mengakses pangan. Indonesia insyaallah nggak krisis pangan, tetapi harus waspada. Insyaallah ada tuh bisa jeruk, buah jangan terlalu khawatir juga tetapi juga tidak meremehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kita harus siapkan itu kalau kata Pak Presiden kita harus waspada, kita harus siapkan, jangan nanti kalau sudah kejadian, oh iya betul ya krisis pangan, jangan. Jadi kalau kita siapkan saja, ayo kita punya kebutuhan nasional 30 juta ton beras. Kalau produksinya 31,5 kelebihan 1,5 juta, berarti kita harus punya cadangan berapa lagi, produksinya cukup apa nggak, kalau nggak cukup untuk tambahan lagi, perlu kita impor berapa, itu kan dalam rangka mengantisipasi jangan sampai kejadian dulu.

Pak Presiden Jokowi cerita saat ini sulit mencari impor beras, seperti apa pak kesulitannya?

Tugasnya Bulog cari, udah dong kalau nggak ada, susah cari, kalau mahal cari yang murah. Tetapi ya udah, jadi sekarang jangan mempermasalahkan sesuatu lalu kita berhenti, kan nggak. Kan kalau Pak Presiden menyampaikan masukkan barangnya, masa Pak Presiden yang nyari-nyariin ya cukuplah.

ADVERTISEMENT

Pak Presiden sudah kontak Perdana Menteri Modi (Narendra Modi, Perdana Menteri India) udah ke beberapa negara, ketemu Vietnam kan udah dibuka. Tinggal BUMN, Bulog, Badan Pangan. Jadi harus disiapkan, tugasnya cari, sulit ya, memang sulit. Masa mau gampang cari, tugas kita itu, Pak Presiden sudah ingetin kok.

Mengenai peran Badan Pangan Nasional dalam mempersiapkan menghadapi krisis pangan seperti apa? Kan ada yang baru terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan.

Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo: Ini Badan Pangan Nasional menyiapkan instrumen yang nantinya jika terjadi keadaan dan kondisi krisis pangan itu apa yang kita lakukan. Jangan sampai seperti kasus covid kemarin, pada saat krisis kita tidak siap masker, nah kira-kira itu Perbadan (peraturan badan pangan) mempersiapkan hal-hal yang kira-kira jika terjadi, maka langkah yang harus dilakukan oleh berbagai pihak supaya tidak saling menyalahkan, dengan Perbadan ini.

Ini kita mulai dari kesiapsiagaan khusus pangan, situasi global di lapangan itu. Sebenarnya krisis pangan itu apa? Kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam, lingkungan, konflik sosial akibat perang. Kita mengalami tetapi tidak masif, maka belum boleh disebut krisis pangan secara sesuai aturan.

Bapak (Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo) bilang kesiapsiagaan tetap diperlukan kenapa kita krisis, berdasarkan undang-undang ada undang-undang nomor 18 2012 pasal 14 bicara bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengatasi krisis pangan, jadi tanggung jawabnya pusat sama daerah harus siap-siap apa yang diatur. Di dalam PP 17 itu ada pasal tentang kriteria krisis pangan itu apa kemudian kesiapsiagaan keseimbangan itu di Pasal 43, kedaruratan krisis pangan itu ada di pasal 48 dan cara menanggulangi krisis pangan ada di pasal 52 dan 58.

Jadi sudah ada hampir sama dengan penanggulangan bencana pada umumnya, tetapi pada khususnya panen ada instrumennya sendiri. Kemudian yang paling ditegaskan di undang-undang itu bahwa siapa sih yang bertugas menetapkan tanggung jawab menyatakan krisis pangan?

Ini skala nasional itu pak Presiden kalau provinsi itu gubernur, dan kabupaten bupati atau walikota. Di dalam undang-undang yang mengatakan ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah, maka Kepala Badan mengatur tentang ini termasuk menyangkut, bagaimana cara program kesiapsiagaan kesiangan itu juga diatur jadi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 itu mengatur dua hal itu Pasal 43 dan pasal 44 ayat 5.

Isinya di sana nomor 42, bagaimana tata cara melaksanakan dan rincian mengkaji kesiapsiagaan krisis pangan, dan kedua mengatur tentang cara menyusun program kesiapsiagaan keseimbangan, dalam hal ini pembinaan dan pemantauan.

Jadi setelah ini barang ada setiap daerah atau pusat itu harus mempersiapkan kajian kesiapsiagaan, yang memuat analisis risiko kesediaan pangan, perkiraan kebutuhan pangan, dinamika harga pangan, dan dampak krisis pangan. Maka setiap Pak Kepala sering menyampaikan kepada media, selalu bapak bilang ini neraca ketersediaan, karena ini bagian dari kesiapsiagaan.

Kalau itu nantinya rutin, maka menjadi sesuatu yang disikapi kemungkinan trennya seperti apa, kemudian analisis risiko, kesiapsiagaan itu paling sedikit mencakup identifikasi risiko, penilaian resiko, dan evaluasi risiko. Tim kita selalu menganalisa bagaimana risiko yang terjadi agar kondisi saat ini begini, apakah 3 bulan ke depan atau mau impor atau langkah-langkah harus ke retail ini, bagian dari analisis risiko kalau terjadi.

Kemudian di daerah juga begitu ada beberapa orang yang harus memperhatikan pada saat menghadapi krisis pangan setiap daerah nantinya kita harapkan, kita minta untuk menyiapkan kajian terkait dengan program kesiapsiagaan krisis pangan daerah kalau bentuk tim yang intinya menyiapkan, bagaimana mengorganisasi kalau terjadi krisis pangan, koordinasinya seperti apa, fasilitas dan prasarananya gimana.

Bagaimana melakukan pelatihan sebelum terjadi krisis, apakah dikumpulkan nanti kalau begini atau begini prosedur penanggulangan, atau kalau krisis air caranya gimana kalau krisisnya ini gimana. Mitigasinya seperti apa, mitigasi saat itu mencegah terjadi hal tersebut, dan bagaimana menangani krisis pangan, dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Kalau sekarang kan semua orang memberikan informasi padahal nggak apa-apa, tetapi judul-judulnya seringkali membuat panik. Jadi faktor psikologis itu penting asal kasih informasi karena berkaitan dengan perut masyarakat dan tadi sudah diantisipasi. Semua kepala daerah tolong dijaga agar tidak terjadi paling akibat faktor psikologis contohnya itu.

Kemudian di dalam kesiapsiagaan krisis pangan yang tadi tim itu sudah disusun, kita paling tidak membahas beberapa hal untuk melakukan aksi. Satu cadangan pangan dan berbasis sumber daya lokal kalau memang ini krisis kita makan apa, makan jagung, ketela, umbi-umbian.

Umbi-umbian di daerah itu jadi harus disiapkan berbasis sumber daya lokal di masing-masing daerah, kinerja sistem pangan daerah menjamin kelancaran distribusi, input penyediaan fasilitas logistik pangan, penyimpanan, pengolahan berbasis sumber daya lokal. Kadang-kadang ada sumber daya lokal tidak bisa tahan lama jadi perlu ada pencadangan pencadangan sumber lokal itu tadi yang harus direncanakan juga.

Kemudian dijalin kerja sama antar daerah ada beberapa daerah yang mempunyai sumber daya komparatif tetapi tidak kompetitif. Nah mereka harus bersalin kerjasama supaya kedua-duanya saling mengisi sehingga program ini selalu kita sampaikan untuk dilakukan saling bekerja sama antar daerah.

Kemudian nanti kalau terjadi krisis pangan penanggulangan kesiapsiagaan yang diikuti itu sudah situasinya sudah darurat maka, bagaimana menyiapkan dan mengaktivasi mekanisme respon cepat tim itu harus bekerja cepat.

Kedua mengacu perlindungan dan pengawasan sosial kira-kira sudah krisis, dia harus tim sosial safety net-nya seperti apa dan kita sudah siapkan langkah itu supaya tidak saling tuding. Instrumennya ada di sini, seperti itu dan ini belum kejadian makanya masih dalam bayang-bayang dan kita berharap tidak terjadi.

Krisis pangan itu bisa terjadi kapan aja?

Bisa terjadi kapan saja, jika pola ketersediaan tadi lama sekali tidak tersedia. Misalnya di Zimbabwe sudah pasti terjadi orang gak bisa makan, barangnya nggak ada, orang nggak bisa beli harganya tinggi itu sudah terjadi di beberapa daerah

Tetapi di Indonesia belum pernah terjadi krisis pangan. Tetapi enggak ada salahnya kita menyiapkan instrumen untuk menjaga jaga supaya pengalaman covid-19 tidak terjadi lagi kita tidak siap siaga.

Kriteria krisis pangan seperti apa?

Kalau di tempat lain semua komoditas tadi kita bagi antara daerah dan pusat. Kalau itu kejadiannya satu kabupaten, ya itu krisisnya di Kabupaten. Kita langsung kemas diamankan di daerah itu maka bupati mengatakan 'saya krisis', melaksanakan langkah-langkah peraturan yang disiapkan Pak Kepala Badan.

Artinya bupatinya harus sudah tahu apa yang sudah dilakukan karena sudah ada panduannya. Di sini jika terjadi, otomatis pasti kita akan monitor setiap minggu kemungkinan krisis pasti pusat dan prosesnya langsung melakukan sesuatu supaya tidak menyebar kemana-mana.

Intinya kita belum ya mengalami krisis pangan?

Jangan kita wilayahnya, Indonesia luas, sumber dayanya banyak. El Nino itu contohnya El Nino itu pekerjaannya terdampak dari sekarang ini, musim di selatan angin dari selatan Australia itu agak berat. Sekarang dari Asia angin Asia sudah hujan makanya di atas khatulistiwa aman-aman saja Aceh aman Sumatera aman.

Tetapi nanti ke bawah-bawah Jawa itu agak berat karena dia berpengaruh angin kering dari Australia kira-kira seperti itu jadi Indonesia nggak barengan ini karena karunia Tuhan.

Jadi, memang di dalam terkait krisis itu sudah diatur UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 42 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2015. Ketahanan Pangan Dan Gizi, juga sudah ada regulasinya memang menentukan itu. Paling tidak ada beberapa ukuran gitu ya, tadi Pak Nyoto sudah menyampaikan paling tidak ada penurunan ketersediaan pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Makanya memang di dalam PP itu juga di dalam kriterianya kalau sudah masuk kedaruratan 70%, masyarakatnya itu tidak mengakses pangan itu masuk keadaan darurat di PP dan ada di undang-undang pangan. Kemudian ada terjadinya lonjakan harga bahan pokok dan itu dalam jangka waktu tertentu juga.

Lalu yang ketiga penurunan konsumsi, konsumsi pangan pokok dan ini dampaknya yang penurunan konsumsi ada di Peraturan Pemerintah Nomor 17 2015 tentang ketahanan pangan lalu juga di Perbadan Nomor 19 2023. Jadi Perbadan itu berbasis undang-undang pangan dan PP 17 mulai dari pasal 42 sampai 58 terkait dengan apa itu kesiapsiagaan apa itu kedaruratan.


(ada/eds)

Hide Ads