BEI: Ada Tax Amnesty, Pasar Modal RI Lebih Bergairah

BEI: Ada Tax Amnesty, Pasar Modal RI Lebih Bergairah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 11:43 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Perkembangan ekonomi global yang masih belum menjanjikan membuat Indonesia harus mencari sumber pertumbuhan lainnya dari dalam negeri. Program Amnesti pajak menjadi sebuah langkah besar dan terobosan yang diharapkan dapat memperbaiki fundamental ekonomi menjadi lebih kompetitif dan reformasi pajak Indonesia. Tidak terkecuali pengaruhnya pada pasar modal.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, sejak disahkan Undang-Undang tax amnesty, aktivitas di pasar modal meningkat secara signifikan.

"Contohnya indeks sudah meningkat 16,67%. Itu suatu peningkatan yang sangat signifikan. Dalam hal kapitalisasi pasar meningkat 18,35% dibanding posisi akhir tahun," katanya saat membuka acara seminar tax amnesty di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata peningkatan transaksi pasar saham Rp 7-8 triliun per hari. Sebelumnya Rp 5,8 triliun per hari. Frekuensi perdagangan juga saat ini 377.000 kali, yang dicapai pada 13 Juli 2016. Ini memecahkan rekor sebelumnya 373.000 pada 10 Juli 2014," tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia pernah menerapkan kebijakan serupa mengenai pajak pada tahun 2008 dalam program sunset policy. Hamdi memandang, kebijakan tax amnesty yang dibuat oleh pemerintah saat ini memiliki jaminan yang lebih kuat dengan dasar hukum yang jelas oleh Undang-Undang.

"Kebijakan amnesti pajak pernah dilakukan sebelumnya di tahun 1964 dan 1984. Di 2008 juga ada kebijakan sunset policy untuk meningkatkan perekonomian dan kepercayaan pasar global. Tapi tax amnesty terdapat perbedaan mendasar terkait kepastian hukum. Ada Undang-undang, sementara sebelumnya hanya peraturan pemerintah. Jadi kebijakan tax amnesty memiliki kekuatan hukum lebih kuat sehingga mampu menjadi terobosan di bidang perpajakan," kata dia.

Saat ini, banyak pihak yang bertanya tentang tax amnesty apakah harus ikut atau tidak. Lalu kemudian mempertanyakan soal jaminan kerahasiaan dan kepastian penempatan uang yang ditebus. Namun demikian, menurutnya hal tersebut sudah mendapat jawaban sekaligus jaminan dalam UU tax amnesty yang dibuat.

"Seharusnya jawaban-jawaban pertanyaan tersebut sudah ada di Undang-Undag tax amnesty. Selain itu kebijakan tax amnesty, turut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan agung, kepolisian, PPATK, dan lainnya," pungkasnya. (drk/drk)

Hide Ads