Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, sejak disahkan Undang-Undang tax amnesty, aktivitas di pasar modal meningkat secara signifikan.
"Contohnya indeks sudah meningkat 16,67%. Itu suatu peningkatan yang sangat signifikan. Dalam hal kapitalisasi pasar meningkat 18,35% dibanding posisi akhir tahun," katanya saat membuka acara seminar tax amnesty di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Indonesia pernah menerapkan kebijakan serupa mengenai pajak pada tahun 2008 dalam program sunset policy. Hamdi memandang, kebijakan tax amnesty yang dibuat oleh pemerintah saat ini memiliki jaminan yang lebih kuat dengan dasar hukum yang jelas oleh Undang-Undang.
"Kebijakan amnesti pajak pernah dilakukan sebelumnya di tahun 1964 dan 1984. Di 2008 juga ada kebijakan sunset policy untuk meningkatkan perekonomian dan kepercayaan pasar global. Tapi tax amnesty terdapat perbedaan mendasar terkait kepastian hukum. Ada Undang-undang, sementara sebelumnya hanya peraturan pemerintah. Jadi kebijakan tax amnesty memiliki kekuatan hukum lebih kuat sehingga mampu menjadi terobosan di bidang perpajakan," kata dia.
Saat ini, banyak pihak yang bertanya tentang tax amnesty apakah harus ikut atau tidak. Lalu kemudian mempertanyakan soal jaminan kerahasiaan dan kepastian penempatan uang yang ditebus. Namun demikian, menurutnya hal tersebut sudah mendapat jawaban sekaligus jaminan dalam UU tax amnesty yang dibuat.
"Seharusnya jawaban-jawaban pertanyaan tersebut sudah ada di Undang-Undag tax amnesty. Selain itu kebijakan tax amnesty, turut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan agung, kepolisian, PPATK, dan lainnya," pungkasnya. (drk/drk)