Trump Rombak Pajak AS, Apa Saja yang Berubah?

Trump Rombak Pajak AS, Apa Saja yang Berubah?

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 21 Des 2017 09:42 WIB
Trump Rombak Pajak AS, Apa Saja yang Berubah?
Foto: Rengga Sancaya
Perusahaan multinasional asal AS yang berkiprah di luar negeri selama ini membayar pajak di AS. Pendapatan di luar negeri tetap ditarik pajaknya oleh pemerintah AS.

Dalam aturan baru nanti, pajaknya hanya perlu bayar satu kali dan besarannya sangat rendah. Keuntungan perusahaan yang ada di luar negeri akan kena pajak sebesar 15,5% untuk aset likuid, dan 8% untuk aset tidak likuid. (ang/zlf)
Hide Ads