Dari anggaran belanja pegawai yang dialokasikan sebesar 36,2% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satunya untuk membayar perjalanan dinas PNS DKI Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, anggaran atau ongkos perjalanan dinas di DKI Jakarta lebih tinggi tiga kali lipat dari yang batasan nasional.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama Pusat hampir 3 kali lipatnya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT