Menanggapi itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menuturkan, produksi beras nasional memang kewenangan Kementerian Pertanian, sedangkan otoritas statistik nasional ini tidak menerbitkan data produksi.
"Kita enggak men-just yak, kita BPS enggak mengeluarkan data produksi, kita kembalikan ke Kementerian Pertanian. Produksi beras enggak singgung, itu wewenang kementan, sampai sekarang belum mengeluarkan lagi," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Yunita Rusanti di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Statistik Distribusi BPS, Anggoro Dwitjahyono mengatakan, kebijakan soal beras terkait sudut pandang kedua instansi yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Mungkin kalau dari sisi Kementan dia melihat dari produksinya, kondisi produksi pada posisi tertentu, sementara dari perdagangan dia melihat dari series harganya," kata Anggoro.
"Ketika series harganya mulai meningkat jadi warning mungkin ketika tergambarnya supplay and demand di sana (Pasar). Jadi Kemendag melihat dari sisi akhir tadi di mana kondisi harga atau series harga yang kelihatan mulai merangkak tinggi itu menggambnarkan adanya supplay demand yang sedikit terganggu di sana," sambung dia.
Meski demikian, kata Anggoro, BPS juga tengah melakukan perbaikan mengenai data produksi padi, gabah, maupun beras. Sehingga ke depan bisa menjadi acuan pengambilan kebijakan pemerintah.
"BPS lagi sedang lagi akan melakukan perbaikan, nanti akan ada rilis. Sekarang ini belum ada, tapi nanti akan ada, nanti kelapangan juga, nanti akan ada pimpinan Pak Kecuk dari dia sudah jelaskan beberapa waktu lalu mengenai bagaimana posisi BPS untuk lakukan penghitungan produksi," kata Anggoro.