Pada 1 Februari mendatang para driver taksi online tidak akan ditindak jika belum bisa menerapkan secara penuh aturan baru taksi online yang tertuang di Permenhub 108. Mereka hanya akan diberi peringatan terlebih dahulu.
"Untuk operasi pendekatan hukum, saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu," ujar dia di kantornya.
Ungkapnya, Permenhub 108 akan tetap berlaku pada 1 Februari mendatang. Hanya saja driver online untuk tidak perlu khawatir, karena jika mereka belum bisa memenuhi kewajiban dalam Permenhub 108, mereka tidak akan diberi tindakan yang memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT