Importir mengatakan langkanya jeruk mandarin jelang Imlek karena pemerintah tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) sejak Nopember 2017. Hal itu membuat buah tersebut tidak tersedia di pasar induk hingga supermarket.
"Anggota kami yang jumlahnya puluhan, sampai hari ini tidak ada satu pun yang menerima izin SPI untuk produk jeruk mandarin dari China," ujar Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia, Khafid Sirotudin.
Kata dia, izin impor jeruk mandarin masih tertahan di Kementerian Perdagangan. Sementara Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian sudah keluar awal tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT