Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Fadhly F - detikFinance
Jumat, 02 Mar 2018 10:03 WIB
Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.

Hal ini mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan bila usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Sementara itu, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi mengatakan usulan kenaikan gaji PNS ini bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Berikut fakta-fakta seputar gaji PNS yang diusulkan naik:

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6%. Kemudian pada 2016 hingga saat ini, gaji PNS belum mengalami kenaikan.

"Kenaikan gaji pokok PNS memang terakhir dilakukan pada tahun 2015 lalu sebesar 6%" kata Aswin.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja mengatakan tidak adanya kenaikan gaji PNS ini sejak adanya pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Kenaikan gaji itu sekarang dikonversikan ke sana (THR). Jadi kan gaji PNS memang 13 bulan, satu bulannya itu tunjangan hari raya," katanya.

Dia menambahkan, Pemberian THR itu diberikan kepada PNS sejak 2016 lalu. Untuk tahun ini pun, kenaikan gaji akan dialihkan menjadi pemberian THR bagi PNS.

Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menjelaskan ada sejumlah perhitungan yang harus dilihat dalam menaikkan gaji PNS, mulai dari Inflasi hingga tingkat kebutuhan.

"Termasuk juga inflasi walaupun tidak terlalu signifikan. Kenaikan, tingkat kebutuhan, dan sebagainya," kata Aba.

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga dilihat dari beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Sedangkan untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan rancangan peraturan pemerintah (PP) gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L)," kata Ridwan.


Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Kamis (1/3/2018), gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300.

Sementara untuk tahun sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 34/2014, maka gaji PNS untuk jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.402.400 Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.302.100.

Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa kenaikan gaji PNS terakhir kali sebanyak 6%, yakni dari tahun 2014 ke 2015. Namun setelah 2015 hingga 2018 ini, pemerintah belum berencana menaikan gaji PNS.


Sebagai kompensasi tidak ada kenaikan gaji tersebut, pemerintah akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," kata Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi.

Sementara itu Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja juga mengatakan hal yang sama, sebagai ganti tidak naiknya gaji PNS maka pemerintah memberikan THR di tahun ini.

"Untuk tahun ini (2018) kembali dikonversi menjadi THR. Itu kan sudah dari 2016 lalu ada tunjangan hari raya ini," kata dia.


Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menjelaskan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) ini ialah kenaikan gaji secara keseluruhan. Walau gaji yang dimaksud ini tak naik, namun PNS sebenarnya juga masih mendapatkan kenaikan gaji lainnya.

"Kalau kenaikan kan sifatnya menyeluruh secara umum, tidak terkait dengan jabatan atau pangkat. Kalau gaji berkala kan masa kerja, kalau tunjangan itu jabatan, nah kalau yang itu masih ada," katanya.

Mengutip pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori.

Ada empat kategori kenaikan gaji PNS, yang pertama ialah kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali. Kedua, ialah kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori Amat Baik).

Kemudian yang ketiga ialah kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, dan yang terakhir ialah kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah yang
mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem penggajian guru PNS, juga tidak berbeda dengan PNS lainnya. Hanya saja, guru PNS memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.


Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS pada tahun 1977 sangat rendah bila dilihat sekarang ini.

Pada masa itu, gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 120.000.

Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertingg Rp 1.500.000.

Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400.

Terakhir, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300. Jumlah gaji itu terus bertahan hingga 2018 ini.

Hide Ads