Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6%. Kemudian pada 2016 hingga saat ini, gaji PNS belum mengalami kenaikan.
"Kenaikan gaji pokok PNS memang terakhir dilakukan pada tahun 2015 lalu sebesar 6%" kata Aswin.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja mengatakan tidak adanya kenaikan gaji PNS ini sejak adanya pemberian tunjangan hari raya (THR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Pemberian THR itu diberikan kepada PNS sejak 2016 lalu. Untuk tahun ini pun, kenaikan gaji akan dialihkan menjadi pemberian THR bagi PNS.