Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Kamis (1/3/2018), gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300.
Sementara untuk tahun sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 34/2014, maka gaji PNS untuk jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.402.400 Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.302.100.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT