Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Fadhly F - detikFinance
Jumat, 02 Mar 2018 10:03 WIB
Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan
Foto: Rachman Haryanto


Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Kamis (1/3/2018), gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300.

Sementara untuk tahun sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 34/2014, maka gaji PNS untuk jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.402.400 Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.302.100.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa kenaikan gaji PNS terakhir kali sebanyak 6%, yakni dari tahun 2014 ke 2015. Namun setelah 2015 hingga 2018 ini, pemerintah belum berencana menaikan gaji PNS.

Hide Ads