Sebagai kompensasi tidak ada kenaikan gaji tersebut, pemerintah akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.
"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," kata Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi.
Sementara itu Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja juga mengatakan hal yang sama, sebagai ganti tidak naiknya gaji PNS maka pemerintah memberikan THR di tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT