Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Fadhly F - detikFinance
Jumat, 02 Mar 2018 10:03 WIB
Fakta Seputar Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan
Foto: Muhammad Ridho


Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS pada tahun 1977 sangat rendah bila dilihat sekarang ini.

Pada masa itu, gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 120.000.

Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertingg Rp 1.500.000.

Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400.

Terakhir, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300. Jumlah gaji itu terus bertahan hingga 2018 ini.

(fdl/zul)
Hide Ads