Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat

Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 08:39 WIB
Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance

Penghitungan ulang pajak atas penghasilan WP dengan cara penyelenggaraan pembukuan. Ditujukan bagi setiap masyarakat yang tidak melaporkan dan tidak sepenuhnya melaporkan dalam pembukuan, serta pencatatan, alias tidak jujur.

PMK Nomor 15 Tahun 2018 ini berlaku sejak diundangkan yakni pada 12 Februari tahun ini. Ditujukan kepada WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan. Tidak berlaku bagi pegawai atau karyawan.

Beleid ini untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tapi ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hide Ads