Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat

Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 08:39 WIB
Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat
Foto: Ari Saputra

Upaya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengumpulkan penerimaan dinilai semakin membuat masyarakat resah.

Apalagi target aturan itu adalah WP orang pribadi yang menjalankan usaha dan WP badan usaha yang membuat pembukuan namun tak sepenuhnya dilaporkan. Aturan ini tidak berlaku bagi WP yang omzetnya Rp 4,8 miliar ke bawah dalam satu tahun.

"Kenapa resah? Karena di situ diatur delapan metode penghitungan peredaran bruto, pendekatan konsumsi, biaya hidup, transaksi tunai," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembukuan maupun pencatatan diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya. Pembukuan mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Menurut Prastowo, agar tidak membuat keresahan, Ditjen Pajak harus memperjelas pengertian kata 'tidak sepenuhnya' supaya tidak ditafsirkan berbeda dan menjadi celah bagi pemeriksan memaksakan penggunaan delapan cara penghitungan peredaran bruto.

"Catatan kedua apakah penggunaan cara lain ini menutup hak WP untuk menyanggah saat pemeriksaan? Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan," jelas dia.


Hide Ads