Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan alasan akan menghitung sendiri peredaran bruto wajib pajak (WP) yang tidak jujur dalam pembukuan pajaknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan masih ada WP yang tidak sepenuhnya melaporkan penghasilan untuk kepentingan pajak.
"Dalam prakteknya, pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan ternyata tidak sepenuhnua menyelenggarakan pembukuan atau tidak meminjamkan pembukuan beserta bukti-bukti pendukungnya saat dilakukan pemeriksaan," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Menteri (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Petugas pajak akan melakukan penghitungan bagi WP yang tidak jujur dalam pembukuan pajaknya. Petugas memiliki banyak metode mulai transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambangan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio.
Meski demikian, beleid ini untuk memberikan kepastian hukum bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya.
"PMK 15/2018 tersebut, sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan fairness mengenai metode yang akan digunakan oleh pemeriksa dalam menghitung dan menetapkan peredaran usaha WP, metode yang ada di PMK itu sudah biasa kita gunakan dan kita mengenalnya sebagai metode tidak langsung karena tidak bersumber dari pembukuan WP," ungkap dia.