Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan perubahan yang akan dilakukan pertama, peserta tax amnesty yang masuk dalam kategori pelaku usaha UMKM tidak diwajibkan untuk melaporkan hartanya.
penempatan
Mereka cukup mencantumkan harta yang sudah didaftarkan dalam tax amnesty dalam SPT-nya.
"UMKM tidak diwajibkan menyampaikan penempatan harta, tapi tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Di SPT itu ada lampiran penempatan harta. Bagi yang ikut tax amnesty dia wajib menyertakan laporan penempatan harta," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sudah Ada 3,2 Juta WP Laporkan SPT 2017 |
Selain itu, untuk peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan hartanya di luar negeri tidak diwajibkan untuk melaporkan penemlatan hartanya. Perubahan aturan itu akan direvisi dari Peraturan Dirjen Pajak No PER-03/PJ/2017.
Sementara peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan hartanya adalah mereka yang melakukan repatriasi hartanya dari luar ke dalam negeri. Selain itu juga bagi peserta yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri.
"Tujuannya kita hanya pastikan agar duit yang masuk dan dideklarasikan tidak lari lagi ke luar negeri. Kan awalnya uang itu agar dimanfaatkan di dalam negeri," tuturnya.
Suryo mengatakan tidak ada sanksi khusus yang disiapkan bagi peserta tax amnesty yang tidak melaporkan penempatan hartanya. Ditjen Pajak hanya akan melakukan peneguran, jika tidak ada klarifikasi maka Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan. (dna/dna)