Gaji Jokowi Bakal Naik Jadi Rp 553 Juta?

Gaji Jokowi Bakal Naik Jadi Rp 553 Juta?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 10 Mar 2018 10:34 WIB
Gaji Jokowi Bakal Naik Jadi Rp 553 Juta?
Foto: Rachman Haryanto

Sebuah bahan paparan berjudul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS" memuat simulasi penghitungan gaji presiden sebesar Rp 553.422.694/bulan dan lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948/bulan. Kok bisa?

Mengutip bahan paparan tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan itu mengacu pada penetapan gaji PNS di Amerika Serikat (AS) termasuk penghitungan gaji pejabat dan presiden di negeri Paman Sam tersebut.

"Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698. Referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1 : 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)," bunyi salah satu butir kajian pada paparan tersebut yang dikutip Jumat (9/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bahan paparan tersebut, tertulis besaran gaji Presiden AS adalah US$ 400.000 atau setara Rp 5,4 miliar (kurs Rp 13.500)/tahun atau Rp 450 juta/bulan. Angka tersebut merupakan besaran gaji presiden AS yang ditetapkan dan berlaku pada tahun 2015.


Hide Ads