Pihak Kementerian Keuangan menegaskan, tak ada pembahasan soal perubahan struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) termasuk yang membahas soal penghasilan presiden sebesar Rp 553.422.694/bulan.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan aturan yang saat ini sedang dibahas soal gaji PNS hanya terkait pemberian tunjangan hari raya bagi PNS dan Pensiunan PNS.
"Dalam RPP tersebut hanya mengatur kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan di tahun 2018. Seperti yang telah ditetapkan di APBN 2018, dan tidak banyak perubahan dari kebijakan di tahun 2017," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti, tidak ada (pembahasan) sama sekali," tegas Askolani.
"Melihat bahan tersebut, dapat saya sampaikan, bahwa bahan tersebut bukan mengenai RPP kebijakan penggajian di tahun 2018. Di tahun 2018 tidak ada perubahan struktur. Yang ada hanya kebijakan pemberian THR dan gaji 13 seperti yang telah diberikan pada aparatur negara dan pensiunan di tahun 2017," tutur dia. (ang/ang)