Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah sudah memediasi driver ojek online (ojol) dan aplikator mengenai penetapan tarif baru. Namun pemerintah hanya sebatas mediator.
"Berkaitan ojek online seperti amanat waktu itu oleh Pak Presiden (Joko Widodo) maka Kemenhub bersama KSP (Kepala Staf Presiden), Menkominfo hanya memediasi agar saudara kita ojek online itu untuk lakukan kegiatan diskusi tentang penetapan hal-hal yang diinginkan," lanjutnya.
Pemerintah tak bisa intervensi aplikator, tapi pihaknya tetap menekankan agar besaran tarif yang ditetapkan oleh aplikator turut mengedepankan kepentingan driver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dalam hal ini Kemenhub hanya mengatur tarif taksi online yang tertuang dalam PM 108.
Halaman Selanjutnya
Halaman