Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online untuk mengubah bisnisnya jadi perusahaan transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut saat ini aturan terkait hal tersebut sudah tahap finalisasi.
"Sekarang tahapannya Kemenhub sudah finalisasi. Satu-dua hari akan undang aplikator (Gojek dan Uber) untuk dibahas," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan.
Kata dia, Kemenhub konsisten untuk merealisasikan langkah tersebut. Keputusan ini diambil setelah dibahas bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan pihak aplikator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT