Ramli Anwar harus lari terbirit-birit saat terjaring OTT. Saat itu, ia baru saja memeras seorang wajib pajak Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.
Pelaku ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang menangkap Ramli.
Melihat rombongan polisi itu, pelaku panik dan mengambil langkah seribu.Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Pelaku berlari sembari membawa amplop berwarna coklat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak mentolerir aktivitas oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan wewenangnya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dari wajib pajak," kata Kepala KKP Bangka, Dwi Hariadi.