Gaji besar nampaknya tidak menjadi jaminan bagi seorang pekerja untuk tidak melakukan tindakan tercela. Seperti Ramli Anwar dengan jabatannya sebagai AR maka diperkirakan gaji yang didapat setiap bulanya sekitar Rp 15-18 juta.
Ramli belakangan menjadi viral karena terjaring orperasi tangkap tangah (OTT) karena didapati memeras wajib pajak (WP) sebesar Rp 50 juta. Hal itu sebagai imbalan karena menjanjikan untuk meloloskan kewajiban pajak sebesar Rp 700 juta dari seorang WP.
"LDirektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustimus Prastowo menilai tindakan Ramli Anwar karena sifat keserakahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Prastowo meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kembali struktur kepegawaian dimasing-masing daerah.
"Ini perlu analisis kepegawaian yang lebih baik, apakah penempatan orang-orang ini sudah di dahului dengan assessment soal integritasnya, track recordnya," jelas dia.
"Jadi para pegawai harus ditraining dan dipastikan tanggung jawab organisasi, karena hal itu bukan merugikan dirinya sendiri, tapi juga teman dan institusinya, jangan dikira ini dampaknya nggak gede walaupun cuma Rp 50 juta, lalu pengawasan yang lebih melekat," tutup dia.
(ang/ang)