Gaji Sudah Besar, Masih Ada Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak

Gaji Sudah Besar, Masih Ada Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Apr 2018 07:41 WIB
Gaji Sudah Besar, Masih Ada Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak
Penangkapan petugas pajak yang memeras WP Rp 50 juta. Foto: deni

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami oleh Ramli Anwar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menyalahgunakanan wewenangnya.

Sudah tertangkap dan diproses oleh pihak Kepolisian, Ramli Anwar pun harus menerima sanksi pemecatan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan AR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu mengatakan sanksi yang bakal diterima Ramli Anwar pun bakal ditambah sesuai dengan hasil pemeriksaan Polda Babel.

"Pengenaan sanksi kepegawaian selanjutnya akan diterapkan menunggu proses hukum selesai," jelas dia.

Hide Ads