Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami oleh Ramli Anwar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menyalahgunakanan wewenangnya.
Sudah tertangkap dan diproses oleh pihak Kepolisian, Ramli Anwar pun harus menerima sanksi pemecatan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan AR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengenaan sanksi kepegawaian selanjutnya akan diterapkan menunggu proses hukum selesai," jelas dia.