Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 07:24 WIB
1.

Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta
Penangkapan petugas pajak yang memeras WP Rp 50 juta. Foto: deni
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali mencatat kejadian buruk karena salah satu pegawai negeri sipil (PNS)-nya melakukan tindakan tercela, yaitu memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta.

Hal itu dilakukan oleh Ramli Anwar seorang pegawai pajak dengan jabatan account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.

Padahal PNS Kementerian Keuangan merupakan pegawai dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan instansi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai yang dikabarkan PNS golongan IIIa ini termasuk memiliki gaji yang cukup tinggi setiap bulannya. Namun sayang tindakannya tersebut berujung pada pemecatan dan proses hukum tetap berlanjut.

Ramli Anwar memiliki pendapatan belasan juta setiap bulannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Serta Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Berapa angka pasti pendapatan Ramli Anwar, simak selengkapnya di sini :

Berdasarkan dua aturan itu, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Sedangkan tunjangan kinerja untuk PNS pajak ini diatur mulai dari jabatan yang paling rendah sampai tertinggi. Untuk yang terendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat Rp 5.361.800 per bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I maka nilainya Rp 117.375.000 per bulan.

Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiki dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.


Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semua besaran gaji PNS Kementerian Keuangan tercatat dalam beleid tersebut, tak terkecuali pegawai pajak. Seperti halnya Ramli Anwar yang mengemban jabatan account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.

Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Ramli merupakan PNS golongan IIIa. Jika mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015 maka gaji pokok yang didapat paling rendah Rp 2.456.700 per bulan dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan yang paling tinggi sebesar Rp 4.034.800 dengan masa kerja 32 tahun.

Gaji sebagai PNS di Kementerian Keuangan pun tidak sebatas hanya gaji pokok, melainkan ada tunjangan kinerja yang didapatnya.

Khusus untuk tunjangan kinerja diatur dalam Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Dalam beleid ini ada lima tingkatan tunjangan kinerja untuk jabatan AR.

Paling rendah adalah AR tingkat V sebesar Rp 12.316.500, lalu AR tingkat IV sebesar Rp 12.686.250, lalu AR tingkat III sebesar Rp 13.320.562, lalu AR tingkat II sebesar Rp 13.986.750, dan paling tinggi AR tingkat I sebesar Rp 14.684.812.

Dengan demikian, pegawai pajak dengan jabatan AR pendapatan paling rendah sebesar Rp 14.773.200 per bulan, dan yang paling tinggi sebesar Rp 18.719.612 per bulan.


Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sangat menyayangkan masih ada oknum di dalam lembaganya yang melakukan perbuatan tercela semacam itu. Padahal menurutnya kesejahteraan pegawai pajak sudah tinggi bahkan lebih tinggi dari PNS lainnya.

"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100%," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta.

Dengan penghasilan yang lebih tinggi dari PNS lainnya, menurut Robert kebutuhan dari pegawai pajak seharusnya sudah tercukupi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan memeras.

"Jadi seharusnya enggak ada masalah, enggak ada alasan kurang sejahtera lah," tegasnya.

Robert pun meminta kepada seluruh wajib pajak jika menemukan pegawai pajak yang melakukan pemerasan agar melapor ke Ditjen Pajak melalui Whistle Blowing Sistem yang tersedia.


Robert mengaku pihaknya sudah memiliki beberapa program untuk mengawasi petugas pajak. Salah satunya program Whistle Blower yang memungkinan siapapun untuk melaporkan tanpa harus diketahui identitasnya.

"Sudah banyak perangkap yang dibangun di sini untuk mendeteksi atau mencegah hal-hal itu. Ada kode etik, ada whistle blowing," tuturnya.

Robert berharap, agar masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun badan bisa melaporkan melalui sistem tersebut jika mendapati petugas pajak yang nakal.

Namun kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Meski begitu Robert tetap menyambut baik sikap korban yang melapor.

"Ini kan wajib pajaknya lapor duluan ke polisi, jadi bagus juga. Boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita. Yang paling efektif mungkin selalu melapor saja terhadap yang memeras-memeras itu," tegasnya.

Hide Ads