Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 07:24 WIB
Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta
Penangkapan petugas pajak yang memeras WP Rp 50 juta. Foto: deni

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sangat menyayangkan masih ada oknum di dalam lembaganya yang melakukan perbuatan tercela semacam itu. Padahal menurutnya kesejahteraan pegawai pajak sudah tinggi bahkan lebih tinggi dari PNS lainnya.

"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100%," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta.

Dengan penghasilan yang lebih tinggi dari PNS lainnya, menurut Robert kebutuhan dari pegawai pajak seharusnya sudah tercukupi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan memeras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seharusnya enggak ada masalah, enggak ada alasan kurang sejahtera lah," tegasnya.

Robert pun meminta kepada seluruh wajib pajak jika menemukan pegawai pajak yang melakukan pemerasan agar melapor ke Ditjen Pajak melalui Whistle Blowing Sistem yang tersedia.


Hide Ads