Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 07:24 WIB
Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta
Penangkapan petugas pajak yang memeras WP Rp 50 juta. Foto: deni

Robert mengaku pihaknya sudah memiliki beberapa program untuk mengawasi petugas pajak. Salah satunya program Whistle Blower yang memungkinan siapapun untuk melaporkan tanpa harus diketahui identitasnya.

"Sudah banyak perangkap yang dibangun di sini untuk mendeteksi atau mencegah hal-hal itu. Ada kode etik, ada whistle blowing," tuturnya.

Robert berharap, agar masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun badan bisa melaporkan melalui sistem tersebut jika mendapati petugas pajak yang nakal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Meski begitu Robert tetap menyambut baik sikap korban yang melapor.

"Ini kan wajib pajaknya lapor duluan ke polisi, jadi bagus juga. Boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita. Yang paling efektif mungkin selalu melapor saja terhadap yang memeras-memeras itu," tegasnya.

(ang/ang)
Hide Ads