Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 07:24 WIB
Dapat Gaji Besar, Oknum Petugas Pajak Peras Rp 50 Juta
Penangkapan petugas pajak yang memeras WP Rp 50 juta. Foto: deni

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semua besaran gaji PNS Kementerian Keuangan tercatat dalam beleid tersebut, tak terkecuali pegawai pajak. Seperti halnya Ramli Anwar yang mengemban jabatan account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.

Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Ramli merupakan PNS golongan IIIa. Jika mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015 maka gaji pokok yang didapat paling rendah Rp 2.456.700 per bulan dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan yang paling tinggi sebesar Rp 4.034.800 dengan masa kerja 32 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji sebagai PNS di Kementerian Keuangan pun tidak sebatas hanya gaji pokok, melainkan ada tunjangan kinerja yang didapatnya.

Khusus untuk tunjangan kinerja diatur dalam Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Dalam beleid ini ada lima tingkatan tunjangan kinerja untuk jabatan AR.

Paling rendah adalah AR tingkat V sebesar Rp 12.316.500, lalu AR tingkat IV sebesar Rp 12.686.250, lalu AR tingkat III sebesar Rp 13.320.562, lalu AR tingkat II sebesar Rp 13.986.750, dan paling tinggi AR tingkat I sebesar Rp 14.684.812.

Dengan demikian, pegawai pajak dengan jabatan AR pendapatan paling rendah sebesar Rp 14.773.200 per bulan, dan yang paling tinggi sebesar Rp 18.719.612 per bulan.


Hide Ads